Komisi D DPRD Surabaya Usulkan Bantuan Makanan Anak Stunting Masuk RAPBD 2022

author optikaid

- Pewarta

Senin, 08 Nov 2021 01:51 WIB

Komisi D DPRD Surabaya Usulkan Bantuan Makanan Anak Stunting Masuk RAPBD 2022

i

Komisi D DPRD Surabaya Usulkan Bantuan Makanan Anak Stunting Masuk RAPBD 2022

Optika.id, Surabaya - Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Surabaya mengusulkan Pemberian bantuan makanan kepada para penderita stunting masuk Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Surabaya 2022 yang kini dibahas di DPRD setempat.

Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan, selama ini yang sudah mendapatkan bantuan makanan adalah para lansia, penyandang disabilitas dan anak yatim. Meskipun penderita stunting dimasukan kategori penyandang disablitas, namun selama ini belum mendapatkan bantuan makanan secara rutin.

Baca Juga: Wow, Kepala Bapanas RI Apresiasi Pasar Nambangan Surabaya!

"Hal itu Sekarang sedang kami godok di RAPBD 2022 agar program ini terlaksana tahun depan," kata, Minggu (7/11/2021).

Memang dari Dinas Kesehatan Surabaya ada bantuan makanan pendamping seperti susu, vitamin dan permakanan tambahan. Namun, kali ini diusulkan dapat juga bantuan makanan secara berkala. 

"Layaknya para lansia, anak penderita stunting juga perlu mendapat bantuan makanan secara rutim agar mereka mendapat gizi yang baik dan terjamin. Bantuan ini bagian dari perhatian kami di DPRD dan pemkot kepada mereka," ujarnya.

Khusnul menjelaskan, penerima manfaat program pemberian makanan pada September 2021 jumlahnya mencapai 29.727 orang dengan rincian lansia 18.154 orang, penyandang disabilitas 6.349 orang dan anak yatim 5.224 orang.

Sedangkan pada Oktober 2021, jumlah penerima bantuan makanan sebanyak 29.891 orang dengan rincian 18.302 lansia, 6.356 penyandang disabilitas dan 5.233 anak yatim.

Baca Juga: Walikota Surabaya: Pemkot Terus Pegang Teguh Pencegahan Kasus Korupsi

Adapun landasan hukum pemberian bantuan makanan ini, lanjut dia, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf a, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CB), akibat stroke, akibat kusta dan orang kecil.

Sementara pada Huruf b, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata.

Namun karena pelaksanaan program permakanan ini bukan di Dinas Sosial tapi kelurahan, Khusnul meminta pihak kelurahan bisa koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memperoleh datanya. 

Baca Juga: Walikota Surabaya Terus Gencar Pengamanan Aset, Banyak Tanah Sudah Bersertifikat!

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU