Optika.id. Jakarta. Gugatan kubu Moeldoko di Mahkamah Agung (MA) yang memperkarakan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat (PD) ditolak oleh Ketua Majelis Hakim MA. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (09/11/2021), Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Supandi menyatakan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan tersebut.
MA mendalilkan bahwa AD ART partai politik (parpol) tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP (Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang (RUU PPP) yang mendasarkan 2 aspek.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Akan Rapat dengan MA dan KY, Bahas Ronald Tannur
Pertama, AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Selain itu Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Undang Undang atau Pemerintah atas perintah Undang Undang.
Kedua, tidak ada delegasi dari Undang Undang yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Keputusan MA itu sebagai reaksi atas gugatan kubu Moeldoko melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahaendra dengan nomor Perkara No. 39 P/HUM/2021. Yusril mendalilkan bahwa AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.
Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Sementara objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol), UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Kubu Moeldoko Fokus ke PTUN Jakarta
Gagalnya gugatan kubu Moeldoko di MA, sekarang mereka beralih ke gugatannya di PTUN (Peradilan Tata Usha Negara).
"Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," kata Rahmad di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Menurut Kubu Moeldoko Jika judicial review tersebut dikabulkan MA, maka peluang PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi terbuka.
"Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup," ujarnya. Menurut jadwal, tutur dia, pekan depan, gugatannya di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dan, dua minggu setelahnya sudah ketok palu.
Baca Juga: Partai Demokrat Nyatakan Dukungan untuk Eri-Armuji di Pilkada Mendatang
PD Punya Ratusan Fakta Hukum
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PD, menyatakan PD memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum. Menurut Hamdan, upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang.
Hal itu diungkapkan Hamdan Zoelva, awal Oktober lalu, setelah sidang di PTUN Jakarta dalam melayani gugatan kubu Moeldoko memperkarakan Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PD AHY.
"Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan, tegas Hamdan dikutip, Jumat (8/9/2021).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.
Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, tutup Hamdan.
Baca Juga: Moeldoko vs AHY, Eksperimen Politik yang Jadi Gimik
Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.
Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).
[removed][removed]
Editor : Pahlevi