Peringati Hari Pahlawan, Buruh Datangi Kantor Gubernur Jatim

author angga kurnia putra

- Pewarta

Kamis, 11 Nov 2021 00:10 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Buruh Datangi Kantor Gubernur Jatim

i

Foto: Andhi Dwi/Ngopibareng.id

Optika.id-Ratusan buruh mendatangi kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (10/11/2021). Kedatangan mereka pada saat hari pahlawan adalah untuk melakukan aksi demo. Massa demo datang dari berbagai kota sekitar Surabaya. Ada dari Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Tuban, dan Jember.

Aksi buruh tersebut adalah penegasan para buruh untuk menolak Omnibus Law (UU no 11 tahun 2020). Buruh mendesak Mahkamah konstitusi untuk mengabulkan judicial review yang sudah diajukan.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji yang Layak di Indonesia?

Menurut sekretaris KSPI Jawa Timur Jazuli, para buruh juga menolak adanya perjanjian kerja bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan Omnibus Law. Kemudian tetap berlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2022 di Jawa Timur, tegas Jazuli dalam keterangannya.

Selain itu parah buruh juga menuntut upah minimum provinsi yang layak, seperti data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik Menuntut untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2022 Rp 3,4 juta. Angka itu didapat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan parameter pengali kenaikan UMP Jawa Timur 2022, terang Jazuli.

Buruh juga menyuarakan penolakan terhadap peraturan pemerintah nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Alasan penolakan tersebut karena PP 85 no 2021 sangat merugikan masyarakat, pelaku dan pekerja bidang kelautan dan industri perikanan. Nelayan tradisional mengklaim kesulitan dengan besaran tarif PNBP pada jenis kapal ikan dengan kapasitas antara 5 Gross Ton (GT) hingga 1.000 GT. Belum lagi perpanjangan perizinan dan dokumen kapal di sejumlah instansi masih terkesan lamban, imbuh Jazuli.

Baca Juga: Buruh Dukung Mahfud MD Bongkar Skandal Uang Panas Rp 349 Triliun

Karena sebelumnya, kapal jenis 5 GT hingga 1.000 GT, biasa dikenakan PNBP bervariasi minimal sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per tahun. Untuk itu, Jazuli menyebut kaum buruh juga menyuarakan penolakan PP No 85 Tahun 2021 tersebut. Karena memberatkan dan merugikan masyarakat kecil hingga nelayan tradisional, ujar Jazuli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Angga Kurnia Putra

Baca Juga: Para Buruh Kembali Adakan Aksi Unjuk Rasa, Apa Saja Tuntutannya?

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU