Optika, Banyumas - Warga Banyumas diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku berinisial SS (48) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, ia mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan bejat tersebut.
Baca Juga: Anak Kandung di Blitar Dihamili Oleh Bapak Kandungnya Sendiri
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menyampaikan, tersangka mencabuli korban dengan cara dibujuk terlebih dahulu sebagai bukti suka dengan korban, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan asusila.
Yang pertama di dapur korban, sebulannya bertemu kembali di kebun dan mulai melakukan tindakan asusila kembali. Menurut pengakuan tersangka perbuatan tersebut sebanyak lima kali," ujar Berry, Kamis (11/11/2021).
Berry juga mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada pertengahan Juni 2021 lalu di kebun yang berada di Kecamatan Purwokerto Utara.
Pihak kepolisian mengimbau agar orang tua menjalin komunikasi yang baik dengan anak, supaya mengantisipasi terjadinya pencabulan atau pelecehan.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Tusuk Pemuda dan Penjual Angkringan di Kediri
Terutama di lingkup keluarga, terlebih lagi dengan orang tuanya, karena faktor pemicu terjadinya kejahatan bisa muncul salah satunya yaitu dengan sedikitnya komunikasi antara anak dengan orang tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lupa juga para orang tua harus memperhatikan dan memberi pengawasan lebih terhadap pergaulan anak.
Atas perbuatannya SS dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Mas Bechi
Reporter: Mei Nurkholifah
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi