Optika.id-Permohonan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama kubunya melalui pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku sudah memperkirakan putusan tersebut.
"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY melalui saat konferensi pers secara virtual di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Berikut Nama-nama yang Akan Diusung Demokrat di Pilkada Serentak 2024!
AHY mengatakan kubu Moeldoko tidak akan bisa merebut Demokrat. Sebab, menurut dia, partainya sudah memiliki surat keputusan (SK) Kemenkumham AD/ART yang sah secara hukum. Permohonan judicial review yang diajukan Yusril, menurut AHY, hanyalah akal-akalan kubu Moeldoko saja.
"Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," ucap AHY.
AHY pun tak lupa berterima kasih kepada seluruh kader Demokrat yang telah bekerja keras melawan kubu Moeldoko. Anak sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini pun berterima kasih ke Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifudin dan jajarannya, karena menolak judicial review AD/ART Demokrat yang dilayangkan kubu Moeldoko.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Sertifikat Tanah Digital Lebih Sulit Terkena Mafia
"Kedua, saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya, termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muz," ucap AHY.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reporter: Angga Kurnia Putra
Baca Juga: Partai Demokrat Nyatakan Dukungan untuk Eri-Armuji di Pilkada Mendatang
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi