Optika.id-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan persyaratan calon presiden atau presidential threshold 2024 diturunkan menjadi 10 persen.
Hal tersebut disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/11/2021). Usulan PKS waktu itu sekitar 10 persen untuk presidential threshold, ujarnya
Baca Juga: Warga Jakarta Menyatakan Siap Tinggalkan PKS Usai Tak Jadi Dukung Anies
Menurut Ahmad Syaikhu, ambang batas atau persyaratan calon presiden 20 persen masih sangat tinggi. Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas tersebut sebesar 20 persen masih tinggi, ucapnya.
Apabila berkaca pada kondisi Pilpres 2019 sebesar 20 persen, katanya, kemungkinan Pilpres 2024 kembali diikuti dua pasang capres- cawapres saja. Kondisi itu berpotensi besar mempengaruhi stabilitas politik di tanah air. Akibatnya, sambung Ahmad Syaikhu, polarisasi masyarakat akan kembali terjadi sebagaimana pada Pilpres 2019.
Dampaknya adalah terjadinya keterbelahan di tengah masyarakat seperti Pilpres 2019, tuturnya. Syaikhu pun mengutarakan alasan partainya mengusulkan ambang batas calon presiden diturunkan menjadi 10 persen.
Menurutnya, hal tersebut akan mampu mengeliminasi potensi keterbelahan di tengah masyarakat. Pasalnya, ambang batas 10 persen akan membuka peluang munculnya banyak calon-calon pemimpin Indonesia.
Baca Juga: PKS Ungkap Alasan Pilih Suswono Jadi Cawagub RK di Pilgub Jakarta
Kita yakin kok bahwa tokoh-tokoh negeri ini juga banyak yang punya kemampuan dan penerimaan publiknya juga bagus ya, terangnya. Akan tetapi, mereka kesulitan bisa ikut berkontestasi lantaran tak mengantongi dukungan sebagaimana aturan presidential threshold.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cuma karena nggak bisa tampil karena tadi, nggak ada partai bisa mengusung, karena terhalang dengan presidential threshold yang terlalu tinggi, tandasnya.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Baca Juga: Survei SMRC: Pemilih PKB, NasDem dan PKS Pilih Anies Jika Bersanding dengan RK
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi