Respons Kemenkeu Atas Niat Tommy Tempuh Jalur Hukum Kasus BLBI

author angga kurnia putra

- Pewarta

Sabtu, 13 Nov 2021 13:32 WIB

Respons Kemenkeu Atas Niat Tommy Tempuh Jalur Hukum Kasus BLBI

i

Respons Kemenkeu Atas Niat Tommy Tempuh Jalur Hukum Kasus BLBI

Optika.id-Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, menanggapi pernyataan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Terkait pernyataan pak Tommy di media massa bahwa beliau akan mengambil langkah hukum, sampai dengan saat ini kami dari Kemenkeu maupun Satgas dari PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) atau KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang urus piutang Pak Tommy, belum ada info terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan," ujar Tri dalam konferensi pers, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Kabar Baik! Prakerja Tetap Ada di Tahun 2024

Tri mengatakan Satgas masih akan melihat langkah hukum apa yang akan ditempuh oleh Tommy. "Bagi kami, apa yang kami laksanakan baik sita maupun yang telah kami laksanakan, itu telah sesuai dengan ketentuan yang ada dan kewenangan kami," ujarnya.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI sebelumnya menyita empat aset berupa tanah debitur atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dijaminkan pada PT Bank Dagang Negara.

Penyitaan dilakukan pada 5 November 2021 di Karawang, Jawa Barat sesuai dengan putusan pengadilan. Sebelumnya, Satgas telah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk menagih utang BLBI PT Timor Putera Nasional.

"Dengan kedua putusan tersebut, maka perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan tanggal 27 November 2008 telah dianggap sah, sehingga hutang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan," seperti dikutip dari siaran pers resmi, Senin (8/11/2021). 

Dengan pertimbangan itu pula, maka hak tagih negara kepada PT TPN kembali menjadi milik negara. 

Saat ini, empat bidang tanah itu telah dipasang plat tanda sita dan siap dilelang secara terbuka. Empat bidang tanah itu antara lain adalah tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Baca Juga: Satgas TPPU Tanggapi Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu

Selain itu, tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors. Kemudian tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terakhir, adalah tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Selain empat aset tanah milik Tommy Soeharto lewat PT TPN itu, Satgas BLBI juga sudah menagih PT Usaha Mediatronika Nusantara. Perusahaan itu telah dua kali membayar kepada negara dengan pembayaran I pada 20 September 2021 sebesar Rp 909.090.909 atau sekitar Rp 909 juta dan pembayaran II pada 28 Oktober 2021 sebesar Rp 9.390.909.091 atau sekitar Rp 9,4 miliar.

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, ini Tanggapan Siaga 98

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU