Optika.id, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar Rp. 22.790,04 atau menjadi Rp. 1.891.567.
Pelaksana Harian Sekda provinsi Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan perhitungan menggunakan formula penyesuaian upah minimum. Hingga akhirnya diperoleh persentase kenaikan 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04.
Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Batuk dan Pilek dengan Bahan-bahan Alami
"Sehingga besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,12," katanya Minggu (21/11/2021).
UMP tahun 2022 Jawa Timur lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMP Jawa Barat sebesar Rp.1.841.487 dan Jawa Tengah hanya Rp. RP.1.812.935 yang telah lebih dahulu ditetapkan.
Sebelumnya, dari unsur serikat pekerja meminta UMP naik sebesar Rp 300.000. Kenaikan itu diajukan serikat pekerja karena pertimbangkan UMP 2021 di Jatim, masih menjadi salah satu terendah di Indonesia.
"Unsur serikat pekerja, serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP Jawa Timur Tahun 2022 naik sebesar Rp 300.000," tutur Heru.
Heru melanjutkan,Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh buruh terkait usulan dari serikat pekerja. Dalam pertemuan itu, Khofifah menyampaikan konsep kenaikan dalam 3 skema.
Baca Juga: Penyusunan APBN 2025 Tak Libatkan KPK, Anggaran Makan Siang Gratis Tak Diawasi?
"Ibu Gubernur juga menyampaikan konsep kenaikan dalam 3 skema, yaitu kenaikan sebesar Rp 50.000, Rp 75.000 dan Rp 100.000. Serta menganalisa dampak yang mungkin terjadi terhadap UMK beberapa kabupaten/kota, jika hal tersebut diterapkan," terang Heru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Heru, menegaskan penetapan UMP tahun 2022 ini disepakati setelah dilakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang dihadiri 22 orang anggota. Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi tanggal 12 November 2021.
Baca Juga: Kondisi Berat dan Pekerjaan Rumah bagi Prabowo-Gibran
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi