Ini Tanggapan AFPI Terkait Maraknya Kasus Pinjol

author Denny Setiawan

- Pewarta

Kamis, 25 Nov 2021 13:46 WIB

Ini Tanggapan AFPI Terkait Maraknya Kasus Pinjol

i

Ini Tanggapan AFPI Terkait Maraknya Kasus Pinjol

Optika.id, Surabaya - Makin maraknya kasus terkait pinjaman online (pinjol) yang terjadi akhir- akhir in di masyarakat. Direktur Esekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansah ikut angkat bicara soal kasus tersebut.

Kus mengatakan, pihak asosiasi sangat serius untuk mencari solusi atas masalah tersebut karena selain mencekik masyarakat, pinjol ilegal juga merusak reputasi fintech yang saat ini sedang tumbuh pesat di Indonesia.

Baca Juga: Ini Aturan Baru OJK Tentang Penagihan Utang ke Konsumen, Tak Boleh Tagih Saat Hari Libur

"Keluar, kami akan melakukan pengawasan kepada para penyelenggara fintech, baik yang telah berizin atau tidak berizin. Ini sangat dibutuhkan sebagai sarana pemberantasan pinjol illegal, ujar Kus, Rabu (24/11/2021).

Di saat bersamaan, kata Kus, AFPI juga telah memberikan proposal kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang dapat memperketat perizinan pembuatan perusahaan kredit online.

Kami berusaha agar di dalam undang-undang yang dimasukkan agar hanya satu pasal yang menyatakan bahwa fintech berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat melaksanakan pinjam meminjam secara online, imbuh Kus.

Menurutnya, pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam.

Baca Juga: Digitalisasi Bikin Masyarakat Doyan Pinjol

Di luar itu (fintech berizin OJK), termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan lain-lain. Saat ini, semua masih dalam proses pembuatan undang-undang, tutup Kus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Bangkrut! Ini Daftar Pinjol yang Gulung Tikar pada 2023

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU