MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh

author angga kurnia putra

- Pewarta

Jumat, 26 Nov 2021 08:58 WIB

MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh

i

MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh

Optika.id-Massa aksi yang berasal dari sejumlah elemen serikat buruh merespons keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR) UU Cipta Kerja dengan cara berbeda. Sebagian merasa puas, sebagian lainnya masih merasa dirugikan.

MK telah memutuskan menolak sebagian gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. MK menolak mencabut UU tersebut, namun hakim meminta pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja hingga dua tahun ke depan.

Baca Juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut kalangan buruh mengapresiasi putusan MK tersebut. "Kami meyakini masih ada keadilan yang bisa ditegakkan dalam proses perjuangan buruh dalam melawan oligarki partai politik di parlemen dan pemerintah untuk mengurangi hak buruh bahkan menghancurkan masa depan buruh melalui omnibus UU Ciptaker terkait klaster ketenagakerjaan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (25/11/21).

"Waktu dua tahun ke depan yang diminta MK kepada pemerintah dan DPR untuk membahas sesuai dengan prosedur UU P3 tentang tata cara pembuatan UU dan tidak ada melanggar UU 1945, perlu melibatkan partisipasi publik termasuk buruh dalam pembahasan 2 tahun ke depan paling lama tentang omnibus UU ciptaker tersebut. Kami akan ikuti selama nggak bertentangan dengan UU dan nggak kurangi hak-hak dasar kaum buruh," sebut Said Iqbal.

MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi. Karena UU Cipta Kerja yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020. Bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Angga Kurnia Putra

Baca Juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU