Optika.id - Elemen buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja di Jawa Timur (Jatim) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Pahlawan, Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Surabaya, Kamis (25/11/2021) sore.
Mereka menolak putusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 dan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang berlandaskan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan, Mereka mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk merivisi aturan UMP Provinsi Jatim tahun 2022 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021.
"Kami mendapatkan info dari Jakarta bahwasanya sebagian uji formil UU No. 11 ini dikabulkan oleh MK, yang mana salah satu amar putusanya melarang pemerintah membuat aturan turunan," kata Nuruddin.
Ia menjelaskan, aksi ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja itu dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
"Sebab aturan dasar keputusan itu yakni PP 36 tahun 2021 tidaklah lagi berlaku, Harus direvisi karena PP 36 sudah tidak dipakai," ucap dia.
Ia juga muntut rekomendasi UMK dari kabupaten/kota dikembalikan untuk ditinjau ulang dan direvisi.karena dibuat dengan berlandarkan PP 36 Tahun 2021. Sejauh ini, kata dia, sejumlah kabupaten/kota di Jatim disebut telah mengirimkan rekomendasi UMK/UMSK-nya ke Gubernur Jatim, untuk disahkan.
Baca Juga: Kunjungi Jatim, Jokowi Resmikan Flyover Djuanda dan RS Kemenkes Surabaya
Salah satu daerah yang telah mengirimkan usulan UMK 2022 nya adalah Kota Surabaya, yang hanya menaikkan sekitar Rp6.500 dari besaran UMK 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Agar dilakukan pembahasan ulang ditingkat dewan pengupahan kabupaten/kota, tanpa menggunakan PP 36," ucapnya.
Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi