Buruh Geruduk Kantor Gubernur Khofifah, Anggap UMP Jatim Tidak Sah

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Jumat, 26 Nov 2021 19:40 WIB

Buruh Geruduk Kantor Gubernur Khofifah, Anggap UMP Jatim Tidak Sah

i

Buruh Geruduk Kantor Gubernur Khofifah, Anggap UMP Jatim Tidak Sah

Optika.id - Elemen buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja di Jawa Timur (Jatim) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Pahlawan, Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Surabaya, Kamis (25/11/2021) sore.

Mereka menolak putusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 dan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang berlandaskan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Khofifah Ungkap Faktor Maju Pilgub Lagi dengan Emil, Nyaman itu Penting!

Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan, Mereka mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk merivisi aturan UMP Provinsi Jatim tahun 2022 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021.

"Kami mendapatkan info dari Jakarta bahwasanya sebagian uji formil UU No. 11 ini dikabulkan oleh MK, yang mana salah satu amar putusanya melarang pemerintah membuat aturan turunan," kata Nuruddin.

Ia menjelaskan, aksi ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja itu dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

"Sebab aturan dasar keputusan itu yakni PP 36 tahun 2021 tidaklah lagi berlaku, Harus direvisi karena PP 36 sudah tidak dipakai," ucap dia.

Ia juga muntut rekomendasi UMK dari kabupaten/kota dikembalikan  untuk ditinjau ulang dan direvisi.karena  dibuat dengan berlandarkan PP 36 Tahun 2021. Sejauh ini, kata dia, sejumlah kabupaten/kota di Jatim disebut telah mengirimkan rekomendasi UMK/UMSK-nya ke Gubernur Jatim, untuk disahkan.

Baca Juga: Sejumlah Aktivis Ini Ramaikan Hari Buruh, Perjuangkan Hak Mereka di Tempat Kerja

Salah satu daerah yang telah mengirimkan usulan UMK 2022 nya adalah Kota Surabaya, yang hanya menaikkan sekitar Rp6.500 dari besaran UMK 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Agar dilakukan pembahasan ulang ditingkat dewan pengupahan kabupaten/kota, tanpa menggunakan PP 36," ucapnya. 

Baca Juga: SSGI 2023 Catat Angka Stunting Surabaya Capai 1,6 Persen

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU