Terkait Muktamar NU, PWNU Jatim Dukung Perintah KH Miftachul Akhyar!

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Minggu, 28 Nov 2021 20:15 WIB

Terkait Muktamar NU, PWNU Jatim Dukung Perintah KH Miftachul Akhyar!

i

Terkait Muktamar NU, PWNU Jatim Dukung Perintah KH Miftachul Akhyar!

Optika.id, Surabaya - PWNU Jawa Timur mendukung penyelenggaraan Muktamar NU pada 17 Desember 2021 mendatang sebagaimana perintah Rois Aam PBNU. Keputusan ini diambil dalam rapat gabungan yang dilakukan PWNU di Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Sabtu (27/11/2021).

Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdus Salam Sohib dalam keterangan tertulis menunjukkan, Keputusan untuk mendukung Rois Aam ini tertuang dalam surat Keputusan PWNU Jawa Timur bernomor: 1111/PW/A-II/L/XI/2021 tentang pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Alasan Jokowi Batal Hadir Berikan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

"Secara resmi kami mendukung penuh perintah Rois Aam untuk menggelar Muktamar pada 17 Desember 2021," tegasnya dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021).

Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Rois Syuriah PWNU KH Anwar Mansyur; Katib Syuriah KH Syafrudin Syarif; Ketua PWNU Marzuki Mustamar dan Sekretaris Prof Akh Muzakki.

Berikut isi surat keputusan dukungan pelaksanaan Muktamar pada 17 Desember 2021:

[caption id="attachment_9025" align="alignnone" width="225"] Surat keputusan dukungan pelaksanaan Muktamar pada 17 Desember 2021:[/caption]

Memperhatikan perkembangan yang terjadi terkait dengan perencanaan pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, termasuk pertemuan Rois Aam dan Katib Aam serta Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal pada Hari Rabu tanggal 24 November 2021 dan rencana pertemuan kembali pada Hari Kamis 25 November 2021.

 Maka bersama ini PWNU Jawa Timur melalui rapat gabungan harian Syuriah dan Tanfidziyah bertempat di Pesantren Lirboyo tertanggal 27 November 2021 memutuskan:

Baca Juga: PT JIEP Buka Lowongan Posisi Site Operasional Manager

  1. Mendukung sepenuhnya surat perintah Rois Aam Nomor 4272/A.II.03/11/2021 tentang pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang memberi tenggat waktu pelaksanaan pada tanggal 17 November 2021, seraya mengakui keabsahan surat perintah dimaksud sesuai dengan kewenangan dan tugas yang melekat lada jabatan Rois Aam sebagaimana diatur dalam pasal 14 Anggaran Dasar BU dan pasal 58 ayat (1) dan (2) Anggara Rumah Tangga NU.
  2. Mendorong kepada pengurus pada jajaran Tanfidziyah PBNU, termasuk panitia pengarah dan pelaksana Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama untuk segera meningkatkan komunikasi organisasi ke jajaran Syuriah PBNU guna menjaga kebersamaan dan keutuhan organisasi dalam menjalankan tugas organisasi khususnya terkait dengan terlaksananya Miktamar ke 34 NU secara bermartabat demi terjaganya Marwah organisasi

Seperti diketahui, Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar mengeluarkan surat perintah pelaksanaan agenda Muktamar NU ke-34.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Surat bernomor 4282/A.II.03/11/2021 yang ditandatangani di Jakarta, 25 November 2021 itu ditujukan kepada Panitia Pengarah Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama dan Panitia Pelaksana Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama.

"Dengan ini, saya sebagai pejabat Rais Aam memerintahkan kepada Panitia Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama agar bekerja untuk menyelenggarakan Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama dengan tenggat waktu tanggal 17 November 2021," bunyi surat tersebut. 

Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Batuk dan Pilek dengan Bahan-bahan Alami

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU