Polda Jabar Tangkap Pelaku Kejahatan Siber dengan Modus Phising-Phone Sex

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 04 Des 2021 00:41 WIB

Polda Jabar Tangkap Pelaku Kejahatan Siber dengan Modus Phising-Phone Sex

i

ilustrasi (foto: shutterstock)

Optika.id, Bandung - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap pria asal Palembang yang diduga melakukan kejahatan siber. Tersangka Y diduga melakukan phising, investasi bodong online, aplikasi jual beli palsu, dan phone sex.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes. Pol. Arief Rachman mengatakan, tim yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Kompol. A Prasetya menangkap Y di Kota Palembang, Sumatera Selatan. "Kami mengungkap kasus tindak pidana ITE, phising, investasi bodong, aplikasi jual beli palsu dan phone sex dengan tersangka Y," jelasnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Ini Modus-Modus Culas Pejabat Akali LHKPN

Kombes. Pol. Arief menyatakan, dalam kasus ini, penyidik baru menangkap Y dan telag ditetapkan sebagai tersangka. Y diduga melakukan berbagai kejahatan siber dan meraup keuntungan miliaran rupiah. 

"Ini (kejahatan siber yang dilakukan Y) lintas provinsi dengan kerugian miliaran rupiah," jelasnya.

Direktur Ditreskrimsus menjelaskan, modus kejahatan Y dalam kasus phising, tersangja mencuri M-banking milik korban. Modus ini dilakukan Y dengan cara membuat website. Kemudian pelaku mengarahkan korban mengisi nomor rekening dan pin.

"Modus pertama, phising. Y mengambil alih M-banking korban dengan cara mengirimkan link," jelasnya.

Kombes. Pol. Arief menambahkan bahwa Y menggunakan modus membuat investasi bodong. Tersangka menggunakan akun palsu di sebuah website dengan nama investasi online. 

Baca Juga: Cegah Kejahatan dengan Kode Keamanan Keluarga, Bagaimana Caranya?

"Tindakan Y ini bertentangan dengan peraturan pemerintah dan OJK," terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, modus ketiga, Y membuat aplikasi jual beli palsu. Dalam aplikasi itu, Y mencantumkan call center dan kode bayar palsu. Modus keempat, tersangka Y melakukan phone sex dengan korbannya. Y melakukan pemerasan terhadap korbannya.

"Tersangka berkenalan dengan korban di sosmed dan membujuk korban memberikan foto dan video bermuatan pornografi. Kemudian tersangka merekam dan setelah itu meminta sejumlah uang. Jadi lebih kepada pemerasan," terang Direktur Ditreskrimsus.

Baca Juga: Semakin Meresahkan, DPR Minta Polri Segera Bentuk Timsus Berantas Premanisme

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU