Datangi Mabes Polri, Novel Ingin Tahu Teknis Rekrutmen ASN Polri

author angga kurnia putra

- Pewarta

Senin, 06 Des 2021 21:06 WIB

Datangi Mabes Polri, Novel Ingin Tahu Teknis Rekrutmen ASN Polri

i

Datangi Mabes Polri, Novel Ingin Tahu Teknis Rekrutmen ASN Polri

Optika.id-Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan sejumlah rekannya yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendatangi Mabes Polri, Senin (6/12/2021) dalam rangka sosialisasi rekrutmen sebagai ASN Polri

Novel mengaku belum mengetahui teknis rekrutmen 57 eks pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

"Ya nanti setelah sosialisasi baru tahu," ujar Novel di Mabes Polri.

Novel menjelaskan, kedatangannya ke Mabes Polri bersama rekan-rekannya yang tidak lulus TWK dalam rangka memenuhi undangan Mabes Polri untuk sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Menurut Novel, dalam sosialisasi tersebut pihaknya akan ditanya terkait kesediaannya diangkat sebagai ASN Polri.

"Jadi, saya pikir hari ini belum bisa saya sampaikan, nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media, tentang bagaimana sikap kawan-kawan semuanya," ujar Novel.

Novel mengatakan keputusan untuk menerima atau tidak tawaran Polri tersebut akan diputuskan setelah sosialisasi selesai.

Menurut dia, dalam sosialisasi tersebut, dirinya dan teman-temannya akan ditanya satu per satu soal kesediaan direkrut menjadi ASN Polri.

"Nanti akan ditanya satu-satu kawan-kawan," kata Novel.

Saat ditanya apakah Novel tertarik dengan tawaran Polri mengangkat dirinya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara, Novel nanya menjawab datar.

"Yang harus menjadi misteri, setelah ngomong baru disampaikan," kata Novel.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Sebelumnya diberitakan, Polri telah menerbitkan Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Presetyo, Sabtu (4/12), setelah perpol terbut, dilakukan sosialisasi, sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri.

Nantinya, para eks pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

"Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Dedi.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU