Buruh Gelar Aksi Lagi, Apa yang Dicari?

author angga kurnia putra

- Pewarta

Jumat, 10 Des 2021 13:44 WIB

Buruh Gelar Aksi Lagi, Apa yang Dicari?

i

Buruh Gelar Aksi Lagi, Apa yang Dicari?

Optika.id-Kemarin Rabu (8/12/2021) buruh kembali menggelar aksi di Jakarta Aksi tersebut sempat membuat arus lalu lintas di rekayasa. Karena aksi tersebut dilakukan di beberapa titik sempat membuat arus lalu lintas di rekayasa. Karena aksi tersebut dilakukan di beberapa titik. Sempat terjadi kericuhan karena para pendemo menarik pagar berkawat yang disediakan oleh pihak kepolisian.

Pendemo yang semula berbaris dan duduk rapi di Jalan Medan Merdeka Barat mulai bergerak dan menarik kawat berduri yang dibentangkan polisi di tengah jalan. Mereka berusaha menerobos kawat berduri tersebut dan memaksa bertemu dengan pejabat berwenang.

Baca Juga: Lagi-lagi, Buruh Dukung Khofifah Maju Pilgub 2024

Dalam ricuh tersebut pun pihak kepolisian sudah menghimbau aksi lebih tenang dalam menyampaikan aspirasinya. Tolong bapak-bapak tahan. Jangan terprovokasi. Mobil komando massa tolong diarahkan rekan-rekannya, ujar seorang petugas polisi melalui pengeras suara.

Apa yang Diinginkan Buruh?

Ada 3 lokasi yang akan didatangi massa yaitu MK, Istana Negara, dan Balai Kota DKI Jakarta. Disebutkan di MK pihaknya akan mempertanyakan 4 hal terkait keputusan MK soal uji formil UU Cipta Kerja. Pertanyaan ini nantinya akan disampaikan secara tertulis.

"Di MK peserta aksi akan menyampaikan surat meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi terhadap keputusannya terkait uji formil UU Cipta Kerja," Ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.

Usai dari MK, masa buruh akan bergeser ke Balai Kota DKI. Said Iqbal mengatakan para buruh akan menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait peninjauan ulang UMP DKI.

"Aksi bergeser ke Balai Kota, hanya 1 yang kami minta kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan yaitu menagih janjinya yang secara terbuka sudah disampaikan bahwa UMP DKI akan ditinjau ulang. Selain memperhatikan asas-asas hukum beliau juga menyampaikan asas keadilan. Harapan kami Gubernur DKI Jakarta bapak Anies Baswedan sudah merevisi UMP DKI tahun 2022 dan mengumumkan nilai kenaikan," tuturnya.

Demo Berlarut-larut, Bagaimana dengan Pengusaha?

Salah satu respons yang diluarkan pengusaha adalah statemen Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik pada Senin (6/12/2021) Mengungkapkan Kalau saat demo juga biasanya diberlakukan sweeping, dan itu juga hal yang merugikan pengusaha, dan buruh sendiri kalau perusahaanya bangkrut.

"Apindo berharap rekan-rekan karyawan tidak lagi melakukan sweeping ketika melakukan demo, karena hal tersebut sangat merugikan pengusaha," ujar Ning, Senin (6/12/2021).

Ning menjelaskan, demo merupakan hak yang dijamin undang-undang. Tetapi ia mengajak buruh bersikap lebih arif. Sebab, sudah begitu banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Janganlah membuat situasi memburuk kembali. Selain menyusahkan pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan," beber Ning.

Mengenai penetapan besaran UMK, Ning mengaku sangat menghargai keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja di Jabar.

Dengan keputusan tersebut, pengusaha merasa ada kepastian serta visibilitas yang membantu pengusaha dalam membuat berbagai rencana untuk tahun-tahun mendatang.

Selain itu Ning yakin bahwa investor akan lebih tenang untuk bertahan di Jabar dan terbantu untuk bisa menjaga persaingan yang kian sengit, tidak hanya dengan negara lain, namun juga dengan daerah lain.

Tuai Reaksi Keras Gubernur Banten

Pada Selasa (7/12/2021) lalu Gubernur Banten Wahidin Halim mengukapkan statemenya, tentang banyaknya buruh yang melakukan aksi mogok kerja di wilayahnya. Dia mengungkapkan agar para buruh menimbang resiko terhadap aksi mogok untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).

"Contohnya,  jika mogok kerja berlama-lama dan jika pengusaha memindahkan usahanya ke daerah lain maka akan banyak pihak yang menerima resikonya dan angka pengangguran akan kembali bertambah," ujar Wahidin  di Pandeglang, Selasa (7/12/2021).

Wahidin mengatakan, pihak buruh juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain.

Menurut Wahidin, pihaknya saat ini juga sedang terus berupaya mengatasi pengangguran. Salah satunya dengan terus berupaya mengundang investor untuk menanamkan modalnya di Banten. 

Baca Juga: APINDO Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tak Berkualitas, Karena Apa?

Hal itu dilakukan, lanjut Wahidin,  dalam rangka mengentaskan pengangguran di daerahnya. Masih banyak masyarakat yang memerlukan pekerjaan, katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya buruh di Banten kembali melakukan unjuk rasa di KP3B memprotes kebijakan Gubernur Banten atas penetapan UMK 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan buruh.

Wahidin menyatakan  akan tetap konsisten dengan keputusannya mengenai penetapan besaran UMK 2022 yang sudah ditetapkannya beberapa waktu yang lalu.

Penetapan UMK yang sudah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 itu sudah berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK," katanya.

Besaran kenaikan upah itu, kata Wahidin, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Di mana di dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP.

"Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi, dan lain-lain," tuturnya.

Menurut Wahidin, besaran UMK 2022 yang sudah ditetapkan merupakan angka minimal yang harus menjadi acuan para pengusaha dalam menetapkan upah.

Biasanya, buruh yang menerima upah minimal adalah mereka yang baru bekerja 0 hingga 1 tahun. "Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih bear dari itu," katanya.

Baca Juga: Aksi Boikot Produk Pro Israel, Apindo Ketar-Ketir Takut Pengusaha Merugi

Masih terkait dengan penetapan UMK, Wahidin mengaku tak memihak atau membela kepentingan salah satu pihak, tetapi lebih karena pertimbangan komprehensif, seperti bagaimana agar investasi tetap berjalan, menciptakan kondusifitas, masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan mendapatkan gaji atau penghasilan.

"Saya tidak mempunyai kepentingan apapun dengan pengusaha. Kepentingan saya cuma bagaimana membuat iklim investasi di Banten ini terjaga dengan baik," ujar Wahidin.

Banyak Pabrik Pindah dari Wilayah UMP Mahal ke UMP Murah

Contoh paling nyata laporan dari Ketua APINDO Jawa Barat Ning Wahyu Astutik pada Rabu, 13/10/2021. Dalam 5 tahun, sekitar 150 perusahaan yang didominasi padat karya di Jawa Barat relokasi ke daerah lain. Ada pula perusahaan yang tutup.

"Relokasi ini sudah terjadi sejak 2016 dan alasannya tidak terdeteksi atau tidak tercatat dengan baik," ujarnya. Ning menjelaskan, kondisi ini memprihatinkan. Karena relokasi dan tutupnya perusahaan berdampak pada naiknya jumlah pengangguran secara signifikan.

Hingga 2021, jumlah pengangguran terbuka di Jabar mencapai 2,1 juta atau 24,9 persen dari total pengangguran nasional. Dari hasil penelusurannya, alasan relokasi sejumlah perusahaan dari Jabar ke Jawa Tengah dan daerah lainnya adalah upah.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU