Optika.id - Herry Wirawan (36) guru sekaligus pemilik pondok pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Bandung telah memperkosa 12 santriwati. Aksi bejatnya sudah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2021. Kasus tersebut baru terungkap sekitar bulan Mei 2021. Kronologi terungkapnya kasus guru bejat itu berawal dari salah satu santri yang sedang pulang kampung menjelang idul fitri.
Orang tua korban merasa ada yang janggal dengan kondisi anaknya, dan diketahui dalam kondisi hamil.Kasus tersebut baru terungkap sekitar bulan Mei 2021. Kronologi terungkapnya kasus guru bejat itu berawal dari salah satu santri yang sedang pulang kampung menjelang Idul Fitri. Orang tua korban merasa ada yang janggal dengan kondisi anaknya, dan diketahui dalam kondisi hamil.
Baca Juga: Suramnya Hak Asasi Manusia di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menurut Kepala Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan, saat itulah kasus yang dilaporkan ke Polda jawa Barat.
"Nah di akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," ungkap Diah, Kamis (9/12/2021).
Diah menyebutkan 11 dari 12 korban perkosaan Herry Wirawan merupakan warga Garut.
"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, sekarang sudah melahirkan semua," jelasnya.
Namun, berdasarkan perkembangan terbaru, Bunda Forum Anak Daerah (FAD), Atalia Praratya mengatakan, total korban pemerkosaan Herry Wirawan berjumlah 13 orang. Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.
Data tersebut muncul hasil dari rapat terbaru bersama Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Biro Kesra, Kementerian Agama dan DP3AKB Jawa Barat.
"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun. Yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun. Ini sudah data resmi yang sudah terkonfirmasi," kata Atalia yang juga merupakan istri dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini, Jumat (10/12/2021).
Janjikan Sekolah Gratis, Korban Dijadikan Kuli Bangunan
Kebiadaban Herry Wirawan tidak berhenti di situ. Berdasarkan fakta di persidangan, terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban pemerkosaan guru pesantren di Bandung diakui sebagai anak yatim piatu.
Oleh Herry, anak-anak tak berdosa itu dijadikan alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Tak hanya itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Livia Istania DF Iskandar mengatakan, para korban juga dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.
Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, ujar Livia.
Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan mengatakan, banyak keanehan yang ditemukan dari pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan. Berdasarkan penelusuran P2TP2A Garut, para korban ternyata diiming-imingi biaya pesantren hingga sekolah gratis.
Ia menuturkan, para korban rata-rata masuk ke pesantren tersebut mulai dari tahun 2016 atau sejak masih duduk di bangku SMP.
Beberapa keanehan yang didapati di pesantren tersebut di antaranya adalah hanya ada satu orang guru, yakni Herry Wirawan sendiri.
Jika pun ada guru lain yang datang, tidak tentu waktunya dan hanya bersifat guru panggilan, tidak seperti halnya sekolah atau pesantren pada umumnya.
"Sisanya (waktu), mereka masak sendiri, gantian memasak, tidak ada orang lain lagi yang masuk pesantren itu," kata Diah.
Selain itu, ada juga korban yang disebut telah lulus SMP di pesantren tersebut. Namun ternyata ijazahnya tidak ada.
Terancam Hukuman Berat Bahkan Bisa Dikebiri
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mendesak agar Herry Wirawan dihukum maksimal.
Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban, kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dikutip dari Kompas, Sabtu (11/12/2021).
Siti juga meminta agar pemerintah daerah memfasilitasi proses pemulihan korban dan mendorong Kementerian Agama membuat mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh pesantren.
Baca Juga: KPU Tak Sediakan TPS Khusus, Komnas HAM: Pekerja di RS hingga IKN Kehilangan Hak Pilih
Selain Komnas Perempuan, hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, Herry Wirawan dapat diancam tambahan hukuman kebiri seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
Desakan terkait hukuman kebiri juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Ia mengecam perilaku tersebut dan menyayangkannya, lantaran pelaku justru seorang yang paham agama.
"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," kata Yandri, Kamis (9/12/2021).
Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021. Berdasarkan dakwaan, Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Profil Herry Wirawan :
Nama: Herry Wirawan
Jenis Kelaimin: Laki-laki
Baca Juga: Komnas HAM: Pencoblosan Pemilu 2024 Masih Diwarnai Banyak Permasalahan
Tempat Lahir: Garut
Tanggal Lahir: 19 Mei 1985
Umur: 36 Tahun
Pekerjaan: Pimpinan Pengasuh Pondok Pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung dan Pimpinan Pengasuh Pondok Madani Boarding School, Cibiru, Bandung.
Status Pernikahan: Sudah Menikah
Akun Facebook: Herry Wirawan
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi