LPS Kerja Sama dengan Kejagung Untuk Antisipasi Bank Gagal

author angga kurnia putra

- Pewarta

Minggu, 12 Des 2021 13:26 WIB

LPS Kerja Sama dengan Kejagung Untuk Antisipasi Bank Gagal

i

LPS Kerja Sama dengan Kejagung Untuk Antisipasi Bank Gagal

Optika.id-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan bank gagal melalui kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS yang kali ini digelar di Semarang Jawa Tengah.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan, kegiatan sosialisasi dan FGD tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya bersama aparat penegak hukum dengan wilayah-wilayah yang berbeda.

Baca Juga: Caleg Gagal Butuh Dukungan Moril dari Keluarga

Kami berharap sinergi yang terjalin antar kedua lembaga dapat memberikan hasil yang optimal dalam rangka penegakan hukum dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan LPS dalam proses likuidasi," ujar Ary dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).

Sinergi tersebut salah satunya antara lain baru-baru ini dijalankan oleh LPS dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam upaya pengejaran aset kepada mantan pemilik dan pengurus penyebab kegagalan bank PT BPR Citraloka Dana Mandiri, Bandung, yang saat ini sedang dilakukan proses PKPU & Kepailitan.

Dalam proses hukum tersebut, pengadilan memerintahkan pemilik dan pengurus tersebut untuk membayar kepada LPS sebesar Rp 53 miliar.

Selain itu, Ary juga mengharapkan kegiatan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya jajaran Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan kepada pengurus BPR sebagai gambaran upaya penegakan hukum yang dilakukan LPS kepada pengurus bank yang berpotensi menyebabkan bank gagal.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kejati Jateng Priyanto mengharapkan para JPN di wilayah Kejati Jateng untuk dapat mengenal lebih jauh tugas dan wewenang LPS sehingga ke depannya kejaksaan bersama LPS dapat melakukan tindakan pencegahan lebih awal atas terjadinya tindakan fraud atau kejahatan perbankan yang dapat menyebabkan bank gagal.

Baca Juga: Banyak Promo Jadi Alasan Generasi Muda Kecantol Pesona Bank Digital

"Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan hukum dan mari kita jaga kewibawaan pemerintah dalam menjaga stabilitas perbankan," ujar Priyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dadi Sumarsana selaku Ketua Perbarindo DPD Jawa Tengah mengapresiasi kegiatan LPS dan Kejaksaan Agung tersebut sebagai upaya menambah wawasan bagi pemilik dan pengurus BPR sehingga dapat lebih berhati-hati dalam mengelola bank serta sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyalahi hukum.

Kegiatan seperti itu selanjutnya akan terus dilakukan oleh LPS ke wilayah-wilayah lain bekerjasama dengan aparat penegak hukum maupun pemangku kepentingan lainnya agar masyarakat secara merata lebih memahami kelembagaan LPS dengan fungsi, tugas, dan wewenang yang menyertainya.

Baca Juga: Kejagung Jamin Proses Hukum Berlanjut Meski Achsanul Qosasi Kembalikan Uang

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU