Optika.id-Aparat Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Polda Jawa Timur menangkap dua pria dewasa yang mengaku wartawan berinisial MYD (39) dan DS(35), karena telah memeras warga dengan dalih perselingkuhan.
"Keduanya kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban (inisial EUP)," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Wicaksono, di Trenggalek, Senin(13/12/2021).
Baca Juga: Fakta Terbaru! Selingkuh Bisa Disebabkan Karena Genetik
Pelaku yang masing-masing berasal dari Sumenep (MYD) dan Tulungagung (DS), saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Trenggalek dengan status tersangka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan pemerasan, bukti transfer dari korban EUP ke rekening MYD, serta ponsel dan kartu pers Redaksi Cyber Nusantara News (CNN) yang digunakan MYD selaku Pimpinan Redaksi dan DS selaku (wartawan), eksekutor yang bertugas di lapangan.
Dalam aksinya, MYD dan DS bersama-sama melakukan pemerasan terhadap korban. Mereka meminta uang kepada EUP sebesar Rp25 juta dengan dalih terlibat skandal perselingkuhan. Uang itu diminta sebagai tutup mulut.
"Kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap korban, ujarnya pula.
Akibat ulah kedua pelaku, korban yang dalam posisi tertekan sempat mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening pelaku.
Namun setelah mereka saling bertemu, kedua pelaku tak bisa membuktikan tuduhannya terhadap korban. Korban EUP lalu melaporkan tindak pemerasan dan pengancaman itu ke polisi.
Baca Juga: Angka Kekerasan Jurnalis Diprediksi Bertambah Jelang Pemilu 2024, Petinggi Parpol Diminta Mawas Isu
"Akhirnya korban melaporkan kejadian itu, dan kami amankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Untuk MYD kami amankan di wilayah Kabupaten Sumenep, sementara DS kami amankan di wilayah Kabupaten Tulungagung, kata Arief.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus itu, kata Arief, petugas menyita beberapa perlengkapan milik keduanya layaknya seorang wartawan. Di antaranya adalah identitas kedua tersangka lengkap dengan beberapa bukti transaksi dan percakapan antara korban dan pelaku.
Terkait kartu-kartu (identitas) ini kami belum bisa pastikan apakah ini valid atau tidak, katanya.
Oleh polisi penyidik, kedua oknum warga yang mengaku wartawan cyber ini dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Ingin Selalu Setia dengan Pasangan? Ini Cara Ampuh Menahan Laju Godaan Selingkuh
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi