Optika.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah merilis laporan akhir tahun pada Jumat, (31/12/2021). dalam laporan tersebut, Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri menyatakan jika sepanjang tahun 2021, telah terjadi sejumlah penuruan penanganan perkara Bareskrim jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dia merinci selama tahun 2020 jumlah perkaran yang masuk dan ditangani oleh Polri sebanyak 275.903. sementara di tahun ini jumlah perkara yang masuk sebanyak 222.543. telah terjadi penurunan sebanyak 53.360 atau sebantak 19,3% di tahun ini.
Baca Juga: Soal Revisi UU TNI-Polri, Megawati: Saya Nggak Setuju, Jangan Sembarangan!
Sigit juga menambahkan, dari total perkara yang diselesaikan juga mengalami penurunan hingga 14,5% atau sebanyak 26.205 kasus, sementara pada tahun 2020 jumlah perkara yang diselesaikan mencapai 181.168 kasus.
"Tahun ini jumlah perkara yang diselesaikan 154.963," ucapnya.
Sigit merinci jika yang paling banyak ditangani oleh Polri adalah kejahatan konvensional sebanyak 199276. lalu perkara yang kedua adalah kejahatan transnasional sebanyak 45.425. Lebih lanjut ia menyebut jika kejahatan kekayaan negara tahun ini sebanyak 4.372 perkara. Terakhir, kejahatan implikasi kontijensi 320 perkara.
Dari seluruh perkara yang ditangani itu, telah dituntaskan 142.191 perkara kejahatan konvensional. Untuk kejahatan transnasional yang dituntaskan 37.729 perkara. Selanjutnya, penuntasan perkara kekayaan negara tahun ini sebanyak 2.823. Sementara, untuk kejahatan implikasi kontijensi selama 2021 berhasil diselesaikan 274 perkara.
Sigit juga menyinggung jika Polri telah menuntaskan sebanyak 89 perkaraa pinjaman online ilegal. Sebenarnya, jumlah tersebut jauh dari total perkara yang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Total kasus 374 dan dituntaskan 89 kasus," papar Sigit.
Baca Juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!
Sigit membeberkan, dari 89 perkara yang dituntaskan, nilai kerugian para nasabah mencapai Rp217 miliar. Sementara, barang bukti yang disita mencapai Rp237,4 miliar. Dirinya pun mengungkapkan bahwa modus yang sering ditemukan yakni sms blasting, payment gateway, transfer dana, lalu penagihan dengan cara melawan hukum. Adapun total tersangka sebanyak 65 orang dimana empat orang diantaranya merupakan warga negara asing (WNA). dua diantaranya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih dalam proses pengejaran. Dalam hal ini, Polri bekerja sama dengan interpol sebab DPO merupakan WNA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan oleh Sigit jika tersangka yang melibatakan warga negara asing adalah PT Asia Fintek Teknologi. Dari perkara tersebut ditetapkan 13 tersangka yang terdiri dari tujuh desk collector, empat orang (dua WNA dan dua WNI) direksi Asia Fintek Indonesia, dan satu WNA Cina pemilik KSP Inovasi Milik Bersama, serta satu orang bertugas meregistrasi sim card berisi nomor sasaran sms blasting.
"Penyidik sudah melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening terhadap pemilik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai pengumpulan dana dengan jumlah uang di dalamnya Rp239 miliar," tuturnya.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi