Setelah Kejati Jatim, Kejari Kota Mojokerto Bongkar Dugaan Korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto!

author angga kurnia putra

- Pewarta

Jumat, 07 Jan 2022 14:49 WIB

Setelah Kejati Jatim, Kejari Kota Mojokerto Bongkar Dugaan Korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto!

i

Setelah Kejati Jatim, Kejari Kota Mojokerto Bongkar Dugaan Korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto!

Optika.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur membongkar dugaan korupsi di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto Agus Herimulyanto menyatakan telah menyelidiki perkara ini sejak sekitar enam bulan yang lalu.

Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan

"Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka yang langsung kami tahan selama 20 hari ke depan," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Kamis (6/1/2022) malam.

Masing-masing tersangka bernama Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA), dan Iwan Sulistyono (IWS). Dua tersangka di antaranya, saat dugaan perkara korupsi ini terjadi di tahun 2013-2014, merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto.

Salah satunya, tersangka AMD adalah pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto di tahun 2013-2014. Sedangkan tersangka RZA di masa itu staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.

"Tersangka IWS adalah nasabahnya. Saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Mega Cipta Selaras hingga tahun 2014, ujar Kajari Agus.

Modusnya, tersangka IWS mengajukan kredit modal kerja. Setelah dananya dicairkan diketahui terjadi penyimpangan prosedur penyaluran.

Baca Juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

Tidak cuma itu, Kajari Agus menandaskan, juga ditemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Kejari Kota Mojokerto mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

"Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jatim, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar," ujar Agus.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Masih Gagal!

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU