Optika.id, Surabaya - Kepala Satgas PPKS Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Mutimmatul Faidah mengungkapkan, timnya tengah fokus melakukan pengembangan investigasi dugaan kekerasan seksual dari awalnya di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) berkembang ke Fakultas Bahasa dan Seni (FBS).
Dalam proses investigasi, Satgas PPKS libatkan beberapa ahli, ada ahli hukum, psikologi, sosiologi dan dokter untuk mendalami dan kajian lebih lanjut.
Baca Juga: Cuaca Surabaya 28 November: Panas Terik, Hujan Ringan, dan Potensi Petir di Malam Hari
"Investigasi ini harus tuntas, karena tim kami terdiri dari banyak ahli dan saat ini kasus masuk tahap kajian," kata Mutimmatul seperti dikutip dari laman Unesa, Minggu (16/1/2022).
Menurutnya, dalam menindaklanjuti kasus, tim tidak bisa gegabah. Keterangan korban perlu ditelusuri lebih jauh, begitupun dengan pelaku.
"Sampai di mana kekerasan dilakukan, melibatkan siapa saja itu yang ditelusuri," ungkap dia.
Dalam proses investigasi, lanjutnya, Satgas melewati beberapa tahapan yaitu pengaduan, investigasi, kajian dan putusan status kasus termasuk sanksi.
Dari pengaduan yang masuk dan kemungkinan temuan kasus lain, Satgas melewati prosedur sebagaimana dalam pernyataan sikap sebelumnya.
Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Yaitu memanggil terduga korban maupun pelaku dan menindaklanjuti keterangan dengan mengumpulkan bukti-bukti
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan, selama pembukaan hotline, ada aduan korban yang diterima Satgas PPKS Unesa.
Sementara itu, Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum menambahkan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terus melakukan investigasi terkait aduan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus
"Sekarang Satgas sedang fokus kerja dan kami dari Humas segera mengabarkan kepada publik hasil investigasinya," imbuhnya.
Baca Juga: UNESA Tingkatkan Kompetensi Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri melalui Pelatihan Literasi
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi