Optika.id - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan masa kampanye penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 selama 120 hari atau 4 bulan ditentang oleh pemerintah. Menurut Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, waktu tersebut dinilai terlalu panjang dan berdampak pada masyarakat yang terpolarisasi. Dia pun mengusulkan agar masa kampanye dipangkas menjadi 90 hari atau sekitar 3 bulan.
"Terkait masa kampanye dari KPU 120 hari, kami berpendapat dipersingkat 90 hari supaya masyarakat tidak lama terbelah," kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
Dalam penjelasan Tito, ia menyinggung soal pandemic Covid-19 yang saat ini belum bisa diprediksi kapan berakhir. Oleh sebab itu, pengurangan masa kampanye ini bisa mengurangi intensitas pelaksanaan kampanye yang nantinya bisa mengundang kerumunan massa sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
"Dengan perkembangan teknologi media massa dan sosial media dan jaringan, kami kira ini (90 hari) waktunya cukup," ujar dia.
Dengan pengurangan masa kampanye ini, imbuh Tito, tahapan pemilu yang lain juga perlu disesuaikan seperti waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, waktu penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD dan DPD, serta waktu penyelesaian sengketa-proses sengketa, kemudian penetapan pasangan capres-cawapres beserta penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD.
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Sebelumnya, baik DPR, KPU dan Bawaslu menyepakati tanggal 14 Februari sebagai tanggal pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi