Peringati Hari Lahir, Imigrasi Launching M-Paspor dan E-Cekal

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 28 Jan 2022 14:16 WIB

Peringati Hari Lahir, Imigrasi Launching M-Paspor dan E-Cekal

i

Peringati Hari Lahir, Imigrasi Launching M-Paspor dan E-Cekal

Optika.id, Surabaya - Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 menjadi momen untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Timur. Salah satu bukti nyatanya adalah dengan dilaunchingnya aplikasi Mobile Paspor (M-PASPOR) dan Elektronik Cegah Tangkal (e-Cekal).

Dua inovasi berbasis teknologi informasi itu dilaunching oleh Menkumham Yasonna H Laoly, Kamis (27/1/2022). Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto, yang mengikuti kegiatan secara daring menyebutkan bahwa ada tiga prioritas jajaran imigrasi selama tahun 2022. 

Baca Juga: Hati-Hati dalam Bertindak, Ini Jenis dan Ancaman Bagi Pelaku Doxing

Pertama adalah layanan mobile paspor atau M-PASPOR, ketersediaan data melalui elektronik cekal dan penegakan hukum keimigrasian yang PASTI, ujar Wisnu.

Untuk mensukseskan hal tersebut, Wisnu menjelaskan, pihaknya akan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Khususnya di sepuluh satker keimigrasian yang ada di Jatim. 

Kami akan menggencarkan sosialisasi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mensukseskan target-target tersebut, tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian menyebutkan bahwa aplikasi M-PASPOR adalah penyempurnaan dari layanan APAPO. M-PASPOR akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan paspor. 

Sebelumnya masyarakat harus mengisi form manual, sekarang sudah bisa dilakukan dari rumah, ujarnya.

Baca Juga: Perubahan Iklim Ancam HAM, Apa Solusi Kemenkumham?

Meski mudah dan cepat, Isman menegaskan bahwa pihaknya tetap memperhatikan aspek keamanan. Petugas akan tetap melakukan pengecekan ulang berkas/ persyaratan pengurusan paspor. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kami masih tetap akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa pemohon memang berhak mendapatkan paspor, ujarnya.

Terkait e-Cekal, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Junaedi menjelaskan bahwa aplikasi ini akan mempercepat proses pengajuan cegah tangkal oleh satker imigrasi maupun aparat penegak hukum (APH). Sehingga pihak kejaksaan, kepolisian dan stakeholder yang mengajukan cekal bisa cepat tertangani.

Baca Juga: Ramai Asing Komentari UU KUHP, Wamenkumham Akui Tidak Khawatir

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU