Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya menyatakan kegiatan ekonomi tetap jalan meski di Kota Pahlawan, Jawa Timur, saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Alhamdulillah ekonomi bisa tetap bergerak, tidak ada penutupan dan pembatasan. Maka Peduli Lindungi harus tetap dipakai dan tes usap massal atau swab hunter juga tetap akan berjalan," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Utang Negara Tembus 8 Ribu Triliun, Jokowi Malah Tarik Utang Rp90 Triliun dalam Sebulan!
Diketahui Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.
Meski demikian, lanjut dia, Pemerintah Kota Surabaya tetap bertekad untuk menjalankan perekonomian di Kota Pahlawan.
Menurutnya, PPKM Level 3 saat ini berbeda dengan pemberlakuan PPKM Level 3 sebelumnya sebab dalam aturan tersebut tidak terdapat aturan penutupan, melainkan hanya pembatasan kapasitas.
Ia menjelaskan, apabila masyarakat yang memulai membuka usaha pada pukul 18.00 WIB maka pukul diwajibkan untuk tutup pada 00.00 WIB. Kemudian anak-anak yang hendak melakukan aktivitas atau kegiatan di dalam mal, wajib didampingi oleh orang tua.
Dine in (makan ditempat) 1 jam tetap, tetapi harus menerapkan prokes dan setelah itu harus langsung pulang. Seperti ketika masuk ke dalam mal, pintu masuk sudah terdapat informasi jumlah kapasitas pengunjung," ujarnya.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Melemah di Tahun Pemilu?
Pada penerapan PPKM Level 3 saat ini, lanjut dia, semua kegiatan ekonomi tetap berjalan. Maka, Pemkot Surabaya akan terus mengetatkan protokol kesehatan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang, agar bisa mengendalikan kasus varian Omicron di Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Syukur Alhamdulilah, sehingga tetap menggerakkan ekonomi di Kota Surabaya. Pembatasan waktu dan kapasitas jumlah menjadi perhatian kita," katanya.
Di sisi lain, Eri mengaku, sempat khawatir terhadap penerapan PPKM, karena pada penerapan sebelumnya terdapat pembatasan antar wilayah. Namun, pada penerapan PPKM Level 3 kali ini, hanya terdapat pembatasan interaksi.
"Tugas pemerintah memastikan ekonomi berjalan sesuai Inmendagri dan tidak ada lagi yang melanggar," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus Ratusan, Dinkes DKI: Masih Terkendali
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi