Optika.id. Prof Dr Djoko Agus Purwanto, apoteker Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, meneruskan kekhawatiran temuan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) tentang adanya kopi saset mengandung paracetamol dan sindenafil, urainya kepada Optika.id Sabtu, 5/3/2022 lewat Whatsapp.
Obat itu ada dosisnya agar memberikan efek positif. Jika kelebihan dosis bisa jadi racun, urainya lebih lanjut.
Baca Juga: Jelang Nataru, BPOM Temukan Banyak Produk Pangan Ilegal, Kedaluwarsa dan Rusak
Purwanto membenarkan tindakan Ketua BPOM, Penny K Lukito, yang mengusut pelakunya ke ranah hukum. Harus ada tindakan tegas begitu. BPOM kan mengawasi, melindungi, dan menjaga agar masyarakat mengonsumsi obat secara benar, sehat, dan aman, urai penemu minuman anti kanker bernama Meditea itu.
Bercampurnya obat dalam makanan atau minuman menyebabkan dosisnya tidak tentu dan ini sangat berbahaya. Obat bisa berubah jadi racun dan mematikan, katanya.
Sebagaimana kita ketahui BPOM melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat di daerah Bandung dan Bogor. Ketua BPOM, Penny K Lukito, dalam operasi tersebut menemukan kopi saset yang mengandung bahan kimia obat seperti sindenafil dan paracetamol.
Yang mengagetkan, ternyata dalam kemasan kopi tersebut tertera izin BPOM. Setelah ditelitih ternyata izin yang tertera itu palsu. Kopi kemasan itu beredar di Bandung dan Bogor. Kopi instan saset itu bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak, dan Kopi Jantan.
"Masyarakat harus hati-hati. Walaupun ada tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan. Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Penny menguraikan dampak makanan atau minuman tanpa izin BPOM dan tidak terkontrol secara farmasi dan medis itu bisa beresiko pada kesehatan, seperti gangguan jantung dan gangguan hati.
Baca Juga: DPR Minta BPOM Tak Hanya Tarik Daftar Obat Berbahaya, Harus Ada Solusi Efektif
"Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian bisa timbulkan gangguan-gangguan kesehatan, urainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak itu saja, kata Penny, konsumen bisa sakit parah, kanker misalnya, dan bahkan bisa menimbulkan kematian. Penny merasa prihatin atas semua itu.
Temuan BPOM
Penny secara Panjang lebar menguraikan operasi BPOM di lapangan tersebut. BPOM menemukan barang bukti berupa bahan baku produksi kopi saset Cleng, kopi Bapak, dan kopi Jantan. Unsur bahan kimia yang ditemukan adalah paracetamol dan sinedafil lebih dari 30 kilogram dan bahan baku setengah jadi lebih dari 50 kilogram serta kapsul dan bahan kemasan lainnya.
"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ucapnya.
Baca Juga: Waspada Produk Kosmetik Ilegal, BPOM Temukan 13 Kosmetik Mengandung Merkuri
Penny mengatakan, dalam operasi tersebut, ada dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal. "Pasal yang di berlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," pungkasnya. Kompas.com saat ini sedang berusaha mencari informasi terkait produsen kopi ini untuk dimintai konfirmasi.
Tulisan Aribowo
Editor Amrizal Ananda Pahlevi
Editor : Pahlevi