Optika.id, Jakarta - Viral di media sosial tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA, tegas Zainul Tauhid di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Pernikahan Dini Indonesia Tertinggi di Kawasan Asia Pasifik
Zainul menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut, jelasnya.
Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku, sambungnya.
Baca Juga: Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku, Trauma Belum Usai dan Hak yang Tak Terpenuhi
Sesuai ketentuan tersebut, Zainul mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama, tandasnya.
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: Psikolog Ingatkan Menikah Muda Bisa Menyebabkan Ketidakbahagiaan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi