ICW Anggap Pengembalian Hasil Korupsi Masih Minim

author Denny Setiawan

- Pewarta

Selasa, 29 Mar 2022 14:17 WIB

ICW Anggap Pengembalian Hasil Korupsi Masih Minim

i

ICW Anggap Pengembalian Hasil Korupsi Masih Minim

Optika.id, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penegak hukum di Indonesia meningkatkan upaya pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi. ICW melihat upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan penegak hukum masih minim.

"Sependek pengetahuan saya sepanjang 2020 itu hanya ada 20 terdakwa yang didakwa dengan Undang-Undang Pencucian Uang, sedangkan total terdakwa tahun 2020 itu mencapai 1200-an orang," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

ICW juga melihat pengembalian aset negara melalui uang pengganti yang dilakukan penegak hukum dalam kasus korupsi masih jomplang. Setidaknya, pada empat tahun terakhir penegak hukum di Indonesia cuma bisa mengembalikan sedikit uang negara yang dikorupsi melalui pidana pengganti.

ICW mencatat negara merugi Rp24,4 triliun dari tindakan korupsi pada 2017. Namun, penegak hukum hanya bisa mengembalikan kerugian negara dari uang pengganti sebesar Rp1,4 triliun.

Lalu, ICW mencatat negara merugi Rp9,2 triliun dari tindakan korupsi pada 2018. Namun, penegak hukum cuma bisa mengembalikan Rp838 miliar dari uang pengganti yang dikumpulkan.

ICW mencatat negara merugi Rp12 triliun dari tindakan korupsi pada 2019. Tapi, penegak hukum cuma bisa mengembalikan Rp748 miliar dari pengumpulan uang pengganti.

"Pada 2020, ICW mencatat negara mengalami kerugian Rp56 triliun dari kasus korupsi, pengembalian uang penggantinya cuma Rp19,6 triliun," tuturnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Masih Gagal!

Penegak hukum diminta memaksimalkan pengusutan dugaan pencucian uang yang dilakukan pelaku korupsi. Kurnia menilai tindakan korupsi pasti dibuntuti pencucian uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Dalam ilmu kriminologi kita mempelajari bahwa pelaku itu akan berupaya untuk mengalihkan aset hasil kejahatan agar tidak terdeteksi oleh penegak hukum," ujarnya.

Penegak hukum juga didorong menerapkan pasal pencucian uang dari awal dakwaan dalam persidangan. Langkah itu diyakini bisa meningkatkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi ke depannya.

Baca Juga: Walikota Surabaya: Pemkot Terus Pegang Teguh Pencegahan Kasus Korupsi

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU