Optika.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan aplikasi cegah dan tangkal (cekal) online merupakan terobosan baru untuk keperluan pencekalan yang dapat digunakan oleh beberapa instansi penegak hukum.
"Aplikasi ini menggunakan jaringan internet yang hanya bisa diakses oleh jaringan Imigrasi," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Pria Wibawa dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi di Jakarta, Selasa, (29/3/2022).
Baca Juga: Hati-Hati dalam Bertindak, Ini Jenis dan Ancaman Bagi Pelaku Doxing
Hal itu ia sampaikan dalam sosialisasi aplikasi cekal online dan penyelarasan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Wibawa menambahkan selain petugas imigrasi, terdapat beberapa aparat penegak hukum yang diberikan otorisasi oleh Ditjen Imigrasi melalui akses Virtual Private Network (VPN). Instansi yang dapat menggunakan aplikasi cekal online yakni Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Densus 88 Antiteror.
Pengoperasian aplikasi cekal online, kata dia, menuntut kewajiban para Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Divisi Keimigrasian di setiap kantor wilayah untuk memantau semua pengajuan usulan cegah dan tangkal yang masuk.
Hal tersebut untuk mengantisipasi agar tidak ada pencekalan yang hampir habis masa berlakunya dan terlewatkan, terutama jika ada instansi yang mencabut pencekalan, jelas dia.
Penerapan aplikasi cekal online merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan.
Baca Juga: Perubahan Iklim Ancam HAM, Apa Solusi Kemenkumham?
Pada Pasal 5 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tambahan informasi, aplikasi cekal online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan.
Teknologi elastic search yaitu pencarian/pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi visa online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan. Selain itu, terdapat teknologi matching by biometric guna meminimalisasi pemalsuan data.
Baca Juga: Ramai Asing Komentari UU KUHP, Wamenkumham Akui Tidak Khawatir
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi