Ini Alur Untuk Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual

author Mei Nurkholifah

- Pewarta

Rabu, 06 Apr 2022 23:01 WIB

Ini Alur Untuk Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual

i

Ini Alur Untuk Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual

Optika.id - Korban pelecehan seksual berhak menuntut keadilan untuk membuat pelakunya ditangkap. 

Dampak yang dirasakan korban bisa bermacam-macam, seperti perasaan sedih, stress, trauma, depresi, hingga merasa tak lagi bernilai, meski begitu korban harus menerima dengan pasrah.

Baca Juga: Jadilah Berani, Ini Kiat Mengindari Catcalling

Buat kamu yang masih bingung atau belum tahu alur pelaporan kasus pelecehan seksual, bisa perhatikan alur berikut ya, Rabu (6/4/2022):

Segera lakukan visum di pelayanan kesehatan terdekat, sebagai bukti pelecehan nantinya.

Jika kamu mengalami pelecehan seksual, jangan menunda untuk melaporkannya. Tenangkan diri dan jangan membersihkan diri dulu seperti mandi atau berganti baju.

Apalagi jika kamu memiliki bukti seperti cakaran, pakaian yang robek, lebam akibat pukulan atau bekas apa pun di tubuhmu, segeralah melakukan visum. Langkah ini bisa digunakan sebagai bukti bahwa kamu mengalami pelecehan seksual.

Carilah pertolongan dengan segera, baik secara jarak ataupun emosi untuk mendapatkan dukungan. Mintalah orang yang kamu percaya untuk mengantarkanmu ke rumah sakit atau pelayanan kesehatan untuk melakukan visum. 

Mereka juga bisa menolongmu dengan menghubungi lembaga psikolog atau pendamping yang terdekat.

Laporkan ke kantor polisi terdekat, dengan membawa bukti

Setelah selesai melakukan visum, laporkan kasus ini ke kantor polisi terdekat. Opsi lain selain melaporkannya ke kantor polisi, kamu bisa melaporkannya ke Komnas Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

Jangan datang ke kantor polisi sendirian. Bawalah saksi, kawan ataupun anggota keluarga. Akan lebih baik jika kamu membawa pengacara. Hal ini untuk menghindari pertanyaan tidak etis atau diskriminatif yang kadang terlontar, seperti "Kamu merasakan nikmat gak pas kejadian?".

Beberapa kasus pelecehan seksual dimana korbannya melapor, mendapatkan respon yang tidak menyenangkan. Contohnya seperti kasus yang dipandang sebelah mata atau malah menyalahkan korban atas pakaian atau tindakannya yang dirasa memicu pelecehan tersebut

Laporkan kepada ombudsman, jika laporan kasus pelecehanmu di abaikan oleh pihak kepolisian

Kamu pasti sudah sering mendengar kasus pelecehan seksual yang diabaikan oleh pihak kepolisian. Bukannya mendapatkan ketenangan, justru korban disalahkan karena pakaian atau tindakannya karena melaporkan hal yang 'sepele'. Bagaimana jika ini terjadi pada kasusmu atau orang terdekatmu?

Segera laporkan pihak aparat yang menyepelekan kasusmu kepada Ombudsman. Bawalah KTP serta KK sebagai bukti identitas diri. Jika kamu memiliki bukti tertulis bahwa laporanmu tidak ditindaklanjuti, bawalah berkas tersebut.

Kamu akan diminta untuk menjelaskan kronologinya secara langsung. Kantor pusat Ombudsman berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS

Akan tetapi, jangan khawatir. Kantor perwakilan Ombudsman tersebar di 34 provinsi. Kamu juga bisa menghubungi Ombudsman via telepon di nomor 137 dan 0821373737

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamu juga bisa membawa laporanmu ke tingkat POLDA

Selain melaporkannya ke Ombudsman, kamu bisa melaporkan kelalaian petugas kepolisian kepada Divisi Profesi dan Pengamanan atau PROPAM. Sayangnya, kamu tidak bisa membuat laporan yang baru di kantor polisi yang berbeda. 

Hal yang bisa kamu lakukan adalah membawa laporanmu ke tingkat yang lebih tinggi yaitu ke POLDA atau kepolisian daerah.

Melaporkannya di cloud contact center platform yang bekerja sama dengan komnas perempuan

Buat kamu yang belum tahu, saat ini terdapat suatu platform yang bisa kamu gunakan untuk melaporkan kasus pelecehan dengan cepat dan mendapatkan akses bantuan yang lebih baik. 

Platform Cloud Contact Center, merupakan platform yang diluncurkan atas kerjasama antara Komnas Perempuan bekerjasama dengan Telkomtelstra dan ipSCAPE. 

Platform ini memudahkan Komnas Perempuan untuk melakukan penanganan atas kasus kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan menjadi lebih efisien.

Baca Juga: Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku, Trauma Belum Usai dan Hak yang Tak Terpenuhi

Selain itu, platform ini juga memudahkan dalam memantau perkembangan kasus secara berkala dan melakukan panggilan dari database yang disediakan. 

Diharapkan platform ini mampu membuat kasus pelecehan seksual mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat, serta memberikan pendampingan bagi korban dari Komnas Perempuan. 

Jangan takut untuk melaporkan kasus pelecehan seksual dan buat pelaku menjadi jera. Buat kamu yang menjadi saksi, kamu bisa membantu korban dengan melaporkan ke beberapa kontak di bawah ini:

Call Center Komnas Perempuan di nomor  (021) 3903963 atau (021) 80605399.

Layanan pengaduan masyarakat Kemenpppa: 082125751234 (Situs Kemenpppa.go.id).

Reporter: Mei Nurkholifah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU