Optika.id - Batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai dengan 7 September 2021, Melansir dari akun Instagram resmi Kemendikbud Ristek, Rabu (1/9/2021).
Kementeri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), mengingatkan agar kepala satuan pendidikan, tidak lupa untuk segera memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah
"Harus dilakukan segera karena masuk tahun ajaran baru, banyak murid baru yang harus diisi," tegas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Ia menambahkan terkait mekanisme bantuan kuota data, kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan dan memperbaharui data siswa, mahasiswa, guru dan dosen dan nomor telpon pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
Mekanisme unggah SPTJM dilakukan pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD Dikdasmen dan kuotadata.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi. Penerima bantuan adalah yang sudah terverifikasi di website tersebut.
Baca Juga: Beberapa Catatan Untuk Kurikulum Merdeka Sebelum Resmi Jadi Kurikulum Nasional
Unduh SPTJM paling lambat pada tanggal 5 September untuk pengajuan September 2021. Sementara paling lambat 5 Oktober untuk pengajuan Oktober 2021, dan 5 November untuk pengajuan November 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk unggah SPTJM paling lambat pada tanggal 7 September utuk pengajuan September 2021. 7 Oktober untuk pengajuan Oktober 2021, dan tanggal 7 November untuk pengajuan November 2021.
Bantuan kuota data internet ini akan dicairkan pada bulan September hingga November 2021. Siswa, mahasiswa, guru dan dosen akan mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda sesuai jenjangnya.
Baca Juga: FSGI Koreksi Visi Misi Capres Terkait Pendidikan
Besaran bantuan kuota data internet untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB per bulan. Peserta didik jenjang SD dan siswa Menengah sebesar 10 GB per bulan dan pendidik jenjang, PAUD, SD dan Menengah memperoleh 12 GB per bulan. Sementara mahasiswa dan dosen memperoleh bantuan 15 GB per bulan. (jen)
Editor : Pahlevi