Hasil Pertanian Kota Surabaya Butuh Pemasaran yang Jelas

author angga kurnia putra

- Pewarta

Minggu, 17 Apr 2022 04:12 WIB

Hasil Pertanian Kota Surabaya Butuh Pemasaran yang Jelas

i

Hasil Pertanian Kota Surabaya Butuh Pemasaran yang Jelas

Optika.id-DPRD Surabaya menyatakan hasil produk urban farming atau pertanian perkotaan di Kota Surabaya, Jawa Timur, memerlukan bantuan pemerintah kota setempat agar mendapatkan pemasaran yang jelas, baik itu di restoran, supermarket, hotel dan lainnya.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Alfian Limardi di Surabaya, mengatakan pihaknya mendesak pemkot memberikan perlindungan kepada para petani urban farming dengan cara membeli hasil produk pertanian dan mendapat jaminan pemasaran.

Baca Juga: Sejarah Krisis Bawang Putih, Persoalan Impor yang Terjadi Kesekian Kali

"Urban farming di Surabaya sudah berkembang sejak 2007. Tetapi kendala pemasaran selalu berulang setiap tahun," kata dia, Sabtu (16/4/2022).

Untuk itu, Alfian meminta Pemkot Surabaya dapat membeli hasil produk urban farming dengan mensinergikan program-program yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya juga dapat memfasilitasi kerja sama antara petani urban farming dengan supermarket, hotel, restoran dan rumah sakit. "Bila perlu dapat kerja sama dengan berbagai kota," ujar Alfian.

Alfian mengatakan, urban farming menjadi salah satu program Pemkot Surabaya, sehingga sudah semestinya petani mendapat jaminan pemasaran hasil pertanian dari pemerintah. Hal ini tertuang di dalam Pasal 22 huruf b UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian.

Apalagi, kata dia, program tersebut menjadi salah satu motor penggerak Pemkot Surabaya untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Menurut dia, selama itu para petani telah mendapatkan sarana dan prasarana pertanian dari Pemkot Surabaya seperti bibit tanaman/ikan, pakan ikan, dan pupuk, dan alat pertanian.

Baca Juga: Dilema! Bulog Impor 2 Juta Ton Beras di Tengah Momentum Panen Raya

Meski demikian, kata Alfian, para petani belum mendapatkan haknya untuk mendapatkan jaminan pemasaran berupa pembelian secara langsung oleh pemkot dan penampungan hasil usaha tani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Dengan adanya jaminan pemasaran diharapkan para petani urban farming mendapatkan penghasilan yang menguntungkan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan sejumlah lahan bekas tanah kas desa (BTKD) di Surabaya telah dimanfaatkan untuk urban farming mulai dari sektor pertanian, peternakan hingga perikanan.

Menurut dia, lahan BTKD tersebut disiapkan agar dapat dimanfaatkan warga yang masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya warga yang belum bekerja. Ini sebagaimana bentuk implementasi program padat karya yang dicanangkan Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga: Mengapa Ekspor Pertanian Terus Meningkat Sejak Pandemi Covid-19?

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU