Optika.id, Surabaya - Baru-baru ini terjadi kasus yang membuat ironis di Lombok. Seorang korban pembegalan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian setelah membunuh para pelaku.
Peristiwa pembegalan ini terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, pada Minggu (10/4/2022) dini hari. Ketika itu Amaq Sinta yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dihadang dua pelaku begal Oki Wira Pratama dan Pendi.
Baca Juga: CISSReC: Perlu Ungkap Asal-Usul "Big Data" 110 Juta Pendukung Penundaan Pemilu
Di sisi lain, terdapat dua rekan pelaku lainnya atas nama Holiadi dan Wahid yang bertugas mengawasi situasi di sekitar.
Murtede alias Amaq Sinta (34) melakukan upaya bela diri hingga menewaskan dua pelaku begal, Oki dan Pendi. Keduanya tewas bersimbah darah akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung. Sedangkan dua pelaku lainnya, Holiadi dan Wahid berhasil melarikan diri.
Pengamat Hukum, Muhammad Sholeh pun angkat bicara terkait kasus yang menimpa Amaq Sinta tersebut.
"Memang kesalahannya dia membawa senjata tajam. Bisa jadi lingkungannya tidak aman, orang tidak percaya diri kalau tidak membawa senjata tajam. Tujuannya bukan untuk membunuh orang tapi untuk mempertahankan diri," kata Sholeh kepada Optika.id, Minggu (17/4/2022).
Sholeh yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menambahkan terkait aturan seseorang melindungi dirinya dengan membawa senjata tajam.
"Nah itu memang diatur oleh Undang-Undang Darurat tahun 51. Orang tidak boleh membawa senjata tajam di jalanan, dan itu memang ada ancaman pidananya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sholeh mencoba menjabarkan kronologi kejadian yang menimpa Murtede tersebut.
"Dalam kasus Murtede (Amaq Sinta) ini, begalnya ada empat orang. Begalnya juga membawa pisau yang dua ini dilawan, akhirnya bisa dibunuh oleh si Murtede. Kemudian yang dua ini lari. Setelah kejadian dia (Murtede) melapor ke polisi bahwa barusan dia mengalami pembegalan. Nah lucunya yang jadi saksi itu dua begal tadi," katanya sambil tertawa.
Baca Juga: KPK Jebloskan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin
Sholeh mengingatkan supaya publik tahu dan tidak takut menghadapi pencuri dan juga begal, melalui Pasal 49 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Sesuai pasal 49 KUHP menyatakan tidak dipidana barang siapa melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, untuk kehormatan, kesusilaan harta benda sendiri maupun orang lain. Akibat adanya serangan atau ancaman yang sangat dekat melawan hukum pada saat itu. Kuncinya membela diri sendiri atau harta benda. Nah tentu sangat wajar korban membela diri wong begalnya saja ada empat orang membawa pisau lagi," paparnya.
Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol. Djoko Poerwanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Poerwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga: Unjuk Rasa Mahasiswa di Palopo Berakhir Ricuh
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi