3 Staf Pemasaran Dicabuli Manajer Dealer, Ancamannya Bikin Elus Dada

author angga kurnia putra

- Pewarta

Selasa, 26 Apr 2022 22:41 WIB

3 Staf Pemasaran Dicabuli Manajer Dealer, Ancamannya Bikin Elus Dada

i

3 Staf Pemasaran Dicabuli Manajer Dealer, Ancamannya Bikin Elus Dada

Optika.id-BTC (26) alias Bagus, warga Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur ditahan Kejaksaan. Manajer di sebuah dealer sepeda motor di Kabupaten Tulungagung ditahan karena menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga perempuan anak buahnya.

Perkara ini dilimpahkan dari Polres Tulungagung ke Kejari Tulungagung pada Kamis (21/4/2022). "Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka langsung kami tahan," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Jadilah Berani, Ini Kiat Mengindari Catcalling

Selama proses hukum di kepolisian, Bagus tidak ditahan. Namun saat pelimpahan tahap dua, Bagus ditahan kejaksaan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Kejari Tulungagung menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan. "Kami masih melengkapi berkasnya agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan," sambung Agung Tri Radityo.

Ada tiga korban yang melaporkan Bagus, sebut saja Bunga (19), Mawar (20) dan Melati (22). Ketiganya adalah staf pemasaran yang ada di bawah tersangka.

Dalam modusnya, tersangka mengancam ketiganya akan mengalami kesulitan jika tidak menuruti kemauannya seperti gaji yang dipersulit maupun bonus yang tidak diberikan.

"Pencabulan ketiganya terjadi di rentang waktu berbeda, dari tahun 2019 hingga 2021," papar Agung Tri Radityo. Bunga dicabuli pada Juli 2019 di sebuah hotel dekat Stasiun Tulungagung.

Baca Juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS

Mawar dicabuli Desember 2020 di sebuah rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Melati dicabuli pada 10 Februari 2021 di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. "Dua korban ini sudah keluar dari tempatnya bekerja.Sementara satu korban masih bertahan," ungkap Agung.

Jaksa menjerat Bagus dengan pasal 294 ayat (2) KUHPidana tentang pencabulan terhadap bawahan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Jaksa juga menggunakan pasal 285 KUHPidana tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku, Trauma Belum Usai dan Hak yang Tak Terpenuhi

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU