Optika.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyoroti tidak adanya transparansi komoditas yang mengakibatkan pelaku usaha dan penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Seperti kasus impor daging dan kasus impor gula yang ditangani KPK, itu akibat belum adanya kejelasan di sektor komoditas nasional, jelas Ghufron, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Ghufron juga menyoroti soal kepastian regulasi dan hal lain yang dibutuhkan oleh semua pihak terkait. Seperti produsen petani dan nelayan, pelaku perdagangan ekspor impor.
Negara sebagai administrator yang memberikan izin ekspor impor maupun kebijakan-kebijakan baik fiskal dan moneter dalam kerangka mengontrol neraca komoditas di Indonesia ini, paparnya.
Bekerja sama dengan Kementerian Keuangan melalui Lembaga Nasional Single Window (LNSW), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, KPK telah berhasil mengembangkan salah satu sistem database nasional.
Data serta informasi yang menggambarkan sisi produksi dan sisi konsumsi dari beberapa komoditas ekspor dan impor Indonesia yang sangat penting terangkum di dalamnya.
Sistem database nasional ini disebut sebagai neraca komoditas. Neraca komoditas ini telah menerbitkan tiga fungsi utama diantaranya ialah penerbitan persetujuan impor, penerbitan persetujuan ekspor sekaligus sebagai acuan data produksi dan konsumsi sebagai acuan untuk pengembangan industri nasional.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa data dari neraca komoditas ini menjadi referensi tunggal bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan pemberian izin ekspor dan impor pada para pelaku usaha.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Neraca ini berlaku sebagai patokan yang dijadikan referensi untuk para pelaku usaha idalam memperoleh bahan baku dan bahan penolong yang dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usaha mereka, jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Implementasi neraca komoditas ini, lanjut Sri Mulyani, saat ini baru mencakup 5 komoditas penting yakni gula, garam, beras, daging serta ikan. Disebutkan bahwa kelima komoditas ini telah terstandarisasi di tiap kementerian atau lembaga terkait secara nasional.
Dengan neraca komoditas tidak perlu lagi ada rekomendasi teknis dari lembaga dan kementerian yang terkait dengan proses ekspor impor sehingga prosesnya lebih sederhana. Dan ini tentu mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menciptakan pelanggaran dan korupsi, papar Sri Mulyani.
Nurul Ghufron berharap neraca komoditas ini mampu memberikan kepastian. Kepastian kebutuhan bangsa terhadap komoditas tersebut dan kepastian berapa tingkat produksinya.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Sehingga jika terdapat gap antara supply dan demand kemudian kita bisa melakukan impor. Impor yang dilakukan pun jelas baik dari jumlahnya maupun dari waktunya. Dengan ini kita melindungi para penyelenggara negara agar tidak lagi mendapat bisikan atau godaan untuk disuap, harap Ghufron.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi