Tok! Raperda Pengembangan Pesantren Disahkan, Fraksi PKB: Sudah Ditunggu-tunggu

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Selasa, 07 Jun 2022 18:20 WIB

Tok! Raperda Pengembangan Pesantren Disahkan, Fraksi PKB: Sudah Ditunggu-tunggu

i

Tok! Raperda Pengembangan Pesantren Disahkan, Fraksi PKB: Sudah Ditunggu-tunggu

Optika.id, Surabaya - Disahkannya Perda (Peraturan Daerah) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren disambut baik Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jatim. Mereka menegaskan komitmen untuk terus mengawal produk hukum inisiatif dewan ini.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fuadi mengatakan, Sebagai inisiator Raperda ini, Fauzan menegaskan pihaknya tak akan langsung lepas tangan. Meskipun telah disahkan, pihaknya berjanji bakal terus mengawal Perda Pesantren ini.

Baca Juga: Makin Kuat, PBNU Desak PKB Tentang Peran Ulama di Partai

"Mudah-mudahan santri dan kiai dengan lahirnya Perda ini semakin mendapat perhatian dari pemerintah," kata Fauzan, Selasa (7/6/2022).

Menurutnya, perda ini telah ditunggu-tunggu sejak dimulainya pembahasan pada awal tahun lalu. Sehingga, begitu Perda ini disahkan maka menjadi angin segar kalangan pesantren.

"Ini momentum awal, bukan berarti tugas fraksi PKB dalam mengawal keberlangsungan pendidikan oleh pesantren sudah selesai," ungkap Bendahara DPW PKB Jatim tersebut.

Fauzan mengungkapkan, pihaknya telah menegaskan komitmen untuk terus mengawal berbagai program pemerintah daerah utamanya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan di Pesantren.

"Kami Faksi PKB akan tetap istiqamah mengawal," tuntasnya.

Baca Juga: Survei SMRC: Pemilih PKB, NasDem dan PKS Pilih Anies Jika Bersanding dengan RK

Seperti diketahui, DPRD Jawa Timur bersama Pemprov akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda inisiatif dewan yang selama satu tahun terakhir menjadi pembahasan ini disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung, Senin (6/6/2022) siang.

Sebelum diteken oleh dewan dan Pemprov, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mereka. Pada kesimpulannya, semua fraksi menyetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah atau Perda.

Perda ini merupakan turunan dari UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren. Produk hukum ini dinilai penting dan menjadi angin segar untuk kalangan pesantren.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Sangat Kecewa Usai PKS, NasDem, PKB Tak Dukung Anies!

Diantaranya terkait pusat data untuk pengembangan pesantren di Jawa Timur. Berbagai hal untuk pengembangan juga diatur dalam Perda tersebut.

Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU