Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pilwali Surabaya 2020

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 08 Jun 2022 21:15 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pilwali Surabaya 2020

i

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pilwali Surabaya 2020

Optika.id, Surabaya - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes memanggil 3 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kota Surabaya, saat Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya tahun 2020 lalu.

Penyidik Unit Tipikor memanggil 3 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di antaranya, Aris Nur Cahyo (Bubutan), Febryan Kiswanto (Krembangan) dan Sukatno (Semampir).

Baca Juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan atas pemanggilan terhadap Ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan.

Benar, mereka kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, ungkap Mirzal, Rabu (8/6/2022).

Mirzal menjelaskan, penyidik dari Unit Tipikor masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari Ketua PPK tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Masih Gagal!

Untuk mengumpulkan bukti bukti, mereka dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor, pungkas Mirzal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) Sawahan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Walikota Surabaya: Pemkot Terus Pegang Teguh Pencegahan Kasus Korupsi

Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU