Anggota Bawaslu Gelapkan Dana Rakyat Untuk Main Investasi Bodong, DKPP Jatuhi Sanksi

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 09 Jun 2022 21:11 WIB

Anggota Bawaslu Gelapkan Dana Rakyat Untuk Main Investasi Bodong, DKPP Jatuhi Sanksi

i

Anggota Bawaslu Gelapkan Dana Rakyat Untuk Main Investasi Bodong, DKPP Jatuhi Sanksi

Optika.id - Zubair S. Mooduto selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

"Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Ketua Majelis Muhammad, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu

Diketahui Zubair menggunakan dan menyalahgunakan jabatannya untuk menghimpun dana publik secara illegal sejak tahun 2019 senilai Rp1,6 miliar dengan menjalankan bisnis investasi Forex bernama Bintang Trader.

Dana yang berhasil dihimpun tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh Zubair sebab bisnis investasi Forex-nya tersebut mengalami kerugian besar.

Teradu melakukan bisnis trading dengan mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, kata Anggota Majelis Sidang Ida Budhiati.

Bisnis haram yang digeluti Zubair tersebut mengakibatkan dirinya tidak fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama bekerja.

Dari daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bulan Januari hingga Maret 2022, Zubair hanya hadir selama 14 hari.

Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?

Ketidakhadiran teradu di kantor disengaja untuk menghindari tuntutan masyarakat, yang menjadi korban praktik bisnis trading ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, beberapa orang pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk meminta pertanggungjawaban Zubair kepada mereka selaku korban investasinya.

Di sisi lain, Zubair juga terancam menghadapi proses hukum lainnya sebab bisnis investasi Forex-nya tengah bermasalah dengan pihak kepolisian.

Teradu seharusnya memahami jabatan penyelenggara pemilu melekat pada dirinya sehingga mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Bawaslu, lanjut Ida.

Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Teradu terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU