Optika.id - Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja menurut Ahli Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, bisa dipidana sebab penyebaran berita bohong atau hoax yang dikategorikan dalam pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Agus, atas inisiasi dari Hasan tersebut, konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dan dianggap telah menyiarkan kabar hoaks, atau bohong dan berlebihan.
"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Jelang Pemilu, Kemenkominfo Lakukan Langkah Atasi Konten Hoaks yang Meningkat
Tidak hanya poin tersebut, menurut Agus, Hasan juga mengaku sebagai amirul mukminin atau khalifah saat dia ceramah di acara Harlah (hari lahir) PPUI Bekasi. Ceramah yang dibawakan Hasan tersebut berjudul Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah.
Ceramahnya itu telah diunggah ke media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, ujar Agus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan beberapa perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh Khilafah Muslimin. Polisi memastikan tidak hanya melihat dari konvoi rombongan yang menyiarkan khilafah oleh ormas tersebut pada 29 Mei 2022 di Cawang, Jakarta Timur.
Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menanggapi aksi tersebut tidak bisa dipisahkan dari provokasi yang dilontarkan dengan ucapan kebencian serta penyebaran berita bohong. Menurut Zulpan, kelompok tersebut melakukan tindakan itu dengan menjelekkan pemerintah.
Hal ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dengan ketentuan Pancasila sebagai ideologi negara.
Pancasila disebut sebagai kesepakatan para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian bangsa Indonesia. kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Kelompok tersebut juga mengajak masyarakat untuk mengubah ideologi negara yang sah, yakni Pancasila, dengan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila yakni khilafah yang tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Baca Juga: Misinformasi Pemilu 2024 Masif, Namun Masih Dinamis
Ajakan itu juga tercantum dalam situs jejaring Khilafatul Muslimin dan buletin bulanan. Hingga akhirnya, kata Zulpan, menyusul dalam tindakan nyata di lapangan yang dilakukan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah-langkah populis yang bertentangan dengan Pancasila ini tidak boleh dibiarkan. Sebab, dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara imbuh Zulpan
Sehingga, Polda Metro Jaya dengan perintah langsung dari Kapolda melakukan beberapa langkah yang terukur dan cepat dalam konteks penegakan hukum yang mana melibatkan orang yang bertangguung jawab atas perbuatan ini, yakni Khilafatul Muslimin sebagai pimpinan tertingginya. Sehungga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja.
Hasan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No.16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Baca Juga: Polisi Pastikan Isu Penculikan Anak di Lamongan Hoax!
Selain itu, ada pula Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman yang dikenakan terhadapnya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hasan sendiri pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985 serta memiliki kedekatan kelompok radikal.
Reporter Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi