Jelang Idul Adha, PPSKI Khawatir Terjadi Kelangkaan Hewan Kurban

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 09 Jun 2022 21:32 WIB

Jelang Idul Adha, PPSKI Khawatir Terjadi Kelangkaan Hewan Kurban

i

Jelang Idul Adha, PPSKI Khawatir Terjadi Kelangkaan Hewan Kurban

Optika.id - Menjelang pelaksanaan Idul Adha yang jatuh pada 9 Juli 2022 mendatang, penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi sorotan tersendiri. Proses pengiriman hewan ternak antarpulau maupun antardaerah dikhawatirkan bisa menyebarkan penyakit secara lebih luas.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) menilai perlu adanya koordinasi yang baik dan terarah dalam pengaturan lalu lintas hewan ternak serta produk turunannya. 

Baca Juga: Dampak dan Pentingnya Seleksi Hewan Kurban yang Tepat

Menurut PPSKI, hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir kebingungan para peternak serta mencegah kesimpangsiuran dalam memahami serta menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Nanang Subendro selaku Ketua Umum DPP PPSKI mengatakan jika adanya wabah PMK ini berdampak pada kelangkaan hewan kurban di pasaran. Untuk itu, menurut Nanang, perlu diadakan koordinasi yang baik antar pihak supaya niat baik berkurban di Idul Adha tidak berdampak buruk.

"Yang tampak sehat, tampak sembuh, tetapi tata kelola pemotongannya tidak diawasi dengan benar, bisa jadi lahan tumbuh subur virus di lokasi pemotongan. Perlu koordinasi yang baik dari semua pihak supaya niat baik kurban tidak berdampak buruk," ujar Nanang dalam diskusi publik terkait penanganan PMK yang digelar secara daring, Kamis (9/6/2022).

Untuk itu, Nanang menyarankan agar pelakuan terhadap hewan kurban tahun ini diberikan pembeda tersendiri untuk meminimalisir penyebaran virus kepada hewan. Nanang mencontohkan, calon pembeli hewan kurban ketika membeli atau melihat hewan ternak di pasar bisa menggunakan APD. Bagi peternak atau pengelola, kandang hewan agar selalu disterilkan dengan cara disemprot desinfektan.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) pada 18 Mei 2022. 

Dalam surat tersebut, dijelaskan beberapa aturan termasuk penjualan serta pemotongan hewan kurban serta alternative tindakan kepada hewan yang terduga kena PMK.

Baca Juga: Idul Adha: Ide Masak Daging Kurban

Oleh sebab itu, PPSKI mengimbau para peternak sapi dan kerbau di Indonesia agar lebih memperketat biosecurity di masing-masing kandang untuk mencegah penularan penyakit. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lupa, agar para peternak segera melaporkan kepada petugas di daerah masing-masing apabila ditemukan gejala penyakit PMK di daerahnya.

Untuk diketahui, PMK pada hewan ternak kembali muncul di Indonesia untuk pertama kali pada April 2022. Penyakit ini menyerang hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

Kejadian PMK dalam skala luas akan memberi dampak kerugian ekonomi akibat turunnya produktivitas, kematian, dan harga jual ternak yang murah. Selain itu PMK juga berdampak dalam perdagangan internasional, baik ternak hidup maupun produk ternak karena adanya larangan ekspor.

Baca Juga: Idul Adha dan Makna Sosial: Bagaimana Kurban Membantu Masyarakat yang Membutuhkan?

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU