Optika.id, Pamekasan - PLN UP3 Pamekasan melakukan evaluasi pemakaian daya listrik terhadap 3.770 pelanggan. Mereka dinilai tidak layak menerima layanan listrik bersubsidi yang melebihi kapasitas 450 Volt Amper (VA) di wilayahnya.
PLN mendeteksi nominal tagihan yang jauh melampaui ketentuan. Sebab listrik subsidi dengan kapasitas 450VA maksimal memiliki tagihan Rp 120 ribu per bulan. Namun faktanya, pelanggan listrik subsidi tagihannya dua kali lipat dari batas maksimal tagihan.
Baca Juga: Alasan Terselubung Pemerintah Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis
Banyak pelanggan listrik subsidi tercatat dengan tagihan Rp 300 ribu per bulan. Bahkan ada yang mencapai Rp 1 juta. Sehingga dipastikan, pemakaian melebihi kapasitas 450VA yang sudah disubsidi.
Kepala PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pamekasan Agung Setiobudi mengungkapkan, banyak pelanggan listrik subsidi memakai daya jauh di atas ketentuan. Sehingga dianggap perlu dilakukan penertiban.
"Dari data tagihan, sebanyak 3.770 pelanggan yang tagihannya di atas ketentuan. Sehingga, selayaknya dievaluasi," tegasnya, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Pemerintah Harus Tegas! PLN Jangan Mau Didikte Asing
Menurutnya, pelanggan yang sudah bisa membayar di atas Rp 200 ribu selayaknya tidak lagi mendapatkan layanan listrik subsidi. Namun daya harus dinaikkan ke 1.300VA. Dengan demikian, mereka bisa memakai daya jauh lebih banyak tanpa listrik subsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan, penggunaan daya listrik subsidi diutamakan kepada masyarakat miskin. Sehingga mereka tidak perlu membayar mahal. Namun jika penggunaan daya cukup tinggi, disinyalir sudah mampu dengan penggunaan daya 1.300VA tanpa subsidi.
"Kita akan evaluasi, siapa saja yang masih layak mendapatkan jatah listrik subsidi. Tapi jika sudah dianggap mampu, dayanya akan dinaikkan ke 1.300VA," tandasnya.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, PLN Beri Tips Keamanan Untuk Cegah Masalah Listrik
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi