Pencapaian Kartu Identitas di Papua Barat Rendah, Dukcapil Jemput Bola

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 14 Jun 2022 22:14 WIB

Pencapaian Kartu Identitas di Papua Barat Rendah, Dukcapil Jemput Bola

i

Pencapaian Kartu Identitas di Papua Barat Rendah, Dukcapil Jemput Bola

Optika.id - Sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan administrasi kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada Pemerintah Daerah Papua Barat untuk mengejar target pendataan Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP Elektronik.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Papua Barat memiliki target kepemilikan akta kelahiran sebesar 97n Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 40%. Sayangnya, pencapaian KIA di Papua Barat baru mencapai 23%.

"Papua Barat baru 23paian KIA-nya. Harus dikejar, kerja sama dengan Dinas Pendidikan. Cetak semua KIA dari data Dapodik," kata Zudan dalam keterangan, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: 16 Provinsi di Indonesia Terklasifikasi sebagai Daerah Miskin di 2024, Termasuk Jatim dan Jateng

Untuk cakupan perekaman KTP elektronik, rinci Zudan, maka Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di Papua Barat harus melakukan layanan jemput bola di berbagai lokasi dan kesempatan untuk memenuhi target sebesar 99,3%
Layanan ini dilakukan dengan menyisir siswa SMA kelas 3, mendatangi pesantren dan kampus, dan layanan car free day

Tak hanya itu, Zudan juga mendorong agar Dinas Dukcapil kabupaten/kota di Papua Barat supaya mendatangi semua lokasi sekolah berbagai jenjang. Yakni SD, SMP, dan SMA. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka jemput bola guna pendataan apalagi jika ditemukan siswa di Papua Barat yang belum memiliki akta lahir.

Lebih lanjut, Zudan menuturkan, bagi Papua Barat yang berpenduduk 1,1 juta jiwa, semangatnya sama dengan Provinsi Jawa Barat yang berpenduduk 45 juta jiwa, yakni membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan akurat.

Dalam kesempatan tersebut, Zudan menyampaikan jika pihaknya tengah mempercepat terwujudnya satu data kependudukan sebagai salah satu amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Mengingat hal tersebut, maka Zudan mendorong agar semua Dinas Dukcapil di Papua Barat untuk lekas menerapkan satu data kependudukan dengan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPS) lainnya guna mengakses layanan dan data Dukcapil demi mempermudah penyusunan perencanaan program dan kegiatan pelayanan publik.

Dengan dipakainya data Dukcapil, menurut Zudan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh berbagai lembaga akan menimbulkan banyak manfaat bagi para pengguna.

Baca Juga: Fadli Zon: Siaga Tempur di Papua Perlu Kesatuan Sikap dari Pemerintah

Minimal mereka tidak perlu mengumpulkan atau mencari data sendiri dan bisa memanfaatkan data Dukcapil untuk verifikasi dan validasi (verivali) berbasis NIK. Satu Data Indonesia itu isinya satu data kependudukan, satu data keuangan, satu data geospasial, satu data statistik, dan seterusnya," tutur Zudan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zudan menegaskan, terkait satu data kependudukan tersebut sangat penting guna mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik. Menurut Zudan, dengan satu data kependudukan terintegrasi, maka semua platform layanan publik akan menggunakan satu nomor yang sama, hal ini tentunya akan semakin mempermudah akses dan layanan. Terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan oleh platform layanan.

"Sekarang NPWP dan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan sudah menggunakan satu data nomor induk pendudukan (NIK). Juga nomor induk mahasiswa menggunakan NIK. Ini yang sedang terus kita kerjakan, tutur Zudan.

Selama ini, lanjut Zudan, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki datanya sendiri-sendiri. Data inilah yang harus dipadupadankan dengan data Dukcapil.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Teken Perppu Pemilu, Bagaimana Nasib DOB Papua?

"Perlu diverifikasi dan divalidasi dengan NIK sehingga terungkap 'who you are' dari penggunanya sebagai basis data operasional. Seperti bank perlu mengakses data NIK untuk proses e-KYC atau 'electronic know your customer' calon nasabahnya," ucap Zudan.

Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU