Optika.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu). Perppu tersebut diberi nomor 1 tahun 2022 dan telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (12/12/2022) kemarin.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Adapun tujuan diterbitkannya Perppu Pemilu ini yakni untuk mengakomodir dan mengatur lebih lanjut tentang penyelenggaraan Pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) yang baru dibentuk di Papua yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
"Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat, perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri," tulis poin menimbang dalam Perppu tersebut seperti yang dikutip Optika.id, Selasa (13/12/2022).
Selain itu, dampak lebih lanjut dari pemekaran 4 DOB Papua tersebut yakni diperlukan regulasi mnegenai penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota wakil rakyat berupa DPR, DPRD, dan DPD setempat serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum. Maka dari itu, hal ini juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dengan cepat tanpa mengintervensi penyelanggaraan tahapan Pemilihan Umum 2024 nanti.
Perppu ini juga mengatur soal perubahan jadwal penyelenggaraan kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggaraan pemilu di IKN.
Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Sebagai informasi, sebelumnya Ketua Komisi II DP Ahmad Doli Kurnia mengaku, mendapat informasi bahwa Perppu Pemilu sudah berada di meja Presiden Jokowi. Menurutnya, Perppu itu sebentar lagi dikirim ke DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Saya dapat informasi informal, Perppu-nya sudah di meja presiden," kata Doli kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Proses penandatanganan Perppu Pemilu tersebut, kata Doli, dilakukan Presiden Jokowi saat masih melakukan resespi pernikahan putra bungsunya, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono di Solo.
Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!
"Saya dengar kemarin katanya dibawa ke Solo untuk ditandatangani. Mungkin ya enggak tahu, hari ini kali sudah bisa masuk ke DPR kali ya," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKB Luqman Hakim menilai dengan adanya perppu tersebut akan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan Pemilu 2024. Menurutnya, produk Perppu tersebut akan menunjukkan bahwa pemerintah betul-betul serius dan memiliki keinginan yang kuat untuk menegakkan demokrasi dan membangun Tanah Papua setelah dibentuknya beberapa provinsi baru di Bumi Cenderawasih tersebut.
Editor : Pahlevi