HMI Surabaya Nilai RKUHP Upaya Lemahkan Daya Kritis Mahasiswa

author Seno

- Pewarta

Minggu, 19 Jun 2022 14:51 WIB

HMI Surabaya Nilai RKUHP Upaya Lemahkan Daya Kritis Mahasiswa

i

IMG-20220619-WA0013

Optika.id - Ketua Umum HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Surabaya, Rahmat, angkat bicara terkait Rancangan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia menilai draf RKUHP pada pasal 240-241 itu merupakan upaya melemahkan daya kritis masyarakat. Terutama mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah, sehingga dapat mematikan demokrasi.

"Adanya Undang-Undang menghina pemerintah dapat dipenjara 3-4 tahun merupakan upaya melemahkan daya kritis masyarakat terutama mahasiswa terhadapa kebijakan pemerintah dan hal itu dapat mematikan demokrasi serta dapat mewujudkan pemerintah otoriter yang anti kritik," kata Rahmat melalui sambungan telepon pada Optika.id, Minggu (19/6/2022).

Baca Juga: Ramai Asing Komentari UU KUHP, Wamenkumham Akui Tidak Khawatir

Menurutnya, pasal itu sangatlah aneh. Dan cenderung menunjukkan bahwa pemerintah sangat anti kritik. Pasal tersebut, kata Rahmat, membatasi kebebasan masyarakat dan mahasiswa dalam menyampaikan asprirasi dan pendapatnya terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dan kinerjanya.

"Undang-Undang terkait penghinaan pemerintah yang rencananya akan segera disahkan itu sangatlah aneh dan cenderung mengekang kebebasan masyarakat dan mahasiswa dalam mengkritisi kebijakan pemerintah dan kinerjanya," jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, ditambah undang-undang demonstrasi tanpa izin dapat dipenjara 1 tahun.

"Hal ini harus kita tolak demi menciptakan sistem demokrasi yang sehat dan kebebasan berpendapat tanpa intimidasi atau ditakuti-takuti hukuman penjara," tegasnya.

"Saya berharap pemerintah tidak mengesahkan Undang-Undang tersebut demi terciptanya demokrasi yang sehat dan kebebasan berpendapat terhadap kebijakan pemerintah dan kinerjanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika surat tuntutan mereka terkait RKUHP tidak digubris oleh Presiden Joko Widodo dan DPR.

Baca Juga: Tegas Berantas Gangster, HMI Surabaya Apresiasi Kapolrestabes Surabaya

Hal itu dilontarkan setelah Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menyurati Jokowi dan DPR, Kamis 9 Juni lalu. Mereka menuntut agar draf terbaru RKUHP bisa diakses oleh publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Jika tidak dipenuhi tantangan ini tentu kami akan melayangkan gelombang penolakan yang besar, kami akan turun bertumpah ruah ke jalan," kata Bayu Satria, perwakilan mahasiswa dari Universitas Indonesia yang juga Presiden BEM UI beberapa waktu yang lalu.

Sebagai informasi naskah terakhir RKUHP merupakan hasil perbaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan pemerintah pada 26 Mei lalu. Rapat itu menyepakati 14 perbaikan RKUHP hasil sosialiasi kepada masyarakat.

RKUHP ditargetkan bakal dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU) sebelum reses anggota dewan pada awal Juli 2022. Namun, masyarakat sipil tidak bisa mengakses draf KUHP terbaru.

Baca Juga: Selebgram dan Selebriti Diduga Endorse Soal RKUHP

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU