Optika.id, Jombang - Upaya polisi melakukan penangkapan MSAT (42), buronan Polda Jatim kasus dugaan kekerasan seksual (pencabulan) terhadap santriwatinya di Jombang, gagal lagi, Minggu (3/7/2022) malam.
Ratusan polisi mengepung sekitaran Pondok Pesantren Majmal Bahrain atau Ponpes Shiddiqiyyah Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang yang diduga tempat persembunyian tersangka.
Baca Juga: Jadilah Berani, Ini Kiat Mengindari Catcalling
Ratusan personel polisi Minggu malam berada di sekitaran Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Jalanan menuju Pondok juga ditutup. Polisi berpakaian dinas dan bersenjata tampak memantau dan berjaga di sejumlah titik di kawasan pesantren milik ayah MSAT. Petugas kepolisian itu gabungan dari Polda Jatim dan juga Polres Jombang.
Tim gabungan Resmob Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Jombangsempat mengejar iring-iringan sekitar 3 mobil sejak dari Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang pada Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, rombongan tersebut menolak berhenti dan kabur ke arah utara. Pengejaran berlanjut hingga di kawasan Ploso, Jombang.
"Benar, tadi siang Resmob Polda Jatim meminta bantuan Polres Jombang untuk melakukan penindakan terkait DPO MSAT yang kami duga ada di rombongan tersebut," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Saat tiba di kawasan Ploso, salah satu mobil dari rombongan tersebut justru memepet anggota Resmob Polda Jatim yang melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. Mobil Isuzu Panther warna hitam itu sempat akan menabrak polisi yang berusaha menghentikannya. Padahal, petugas sudah menyampaikan kepada mereka
"Sampai di Ploso, Tim Resmob Polda yang memakai motor dipepet dan akan ditabrak oleh salah satu rombongan. Sudah ditunjukkan kalau kami polisi, tapi masih melakukan tindakan yang membahayakan anggota yang melakukan penyergapan itu," terang Nurhidayat.
Tim gabungan akhirnya menghentikan mobil Panther tersebut. Namun, dua mobil lainnya berhasil lolos dari penyergapan polisi.
Dari mobil ini, polisi mengamankan 2 pria dan 1 wanita. Dua orang yang diamankan berinisial RBP dan AR. Ketiga orang itu dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan.
Nurhidayat membenarkan terkait penangkapan tiga orang tersebut. Meski demikian, ia enggan membeberkan status ketiga orang tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS
"Tiga orang itu diamankan ke Polda, untuk statusnya bagaimana, silakan konfirmasi ke polda saja," kata Nurhidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pada Januari 2022 lalu, Polda Jatim yang datang ke Pondok Shidiqiyyah diduga hendak menangkap MSAT diadang oleh ratusan jemaah. Polisi kala itu beralasan mengantarkan surat panggilan tersangka MSAT.
MSAT merupakan putra seorang kiai di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG Oktober 2019 lalu.
Selama penyidikan Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus itu kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
Baca Juga: Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku, Trauma Belum Usai dan Hak yang Tak Terpenuhi
Setelah itu, MSAT menggugat Kapolda Jatim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim pengadilan negeri Surabaya.
MSAT lalu mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat saat itu. Namun upaya praperadilan kedua itu kembali ditolak hakim PN Jombang.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi