Optika.id, Jombang - Kepolisian gabungan dari Polres Jombang dan Polda Jatim telah berhasil menjemput paksa anak kiai di Jombang berinisial MSA (42) pada Kamis (7/7/2022) yang bersembunyi di kawasan pondok pesantren sejak pagi hingga malam hari untuk mengindari kejaran polisi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan bahwa MSA sebagai tersangka kasus pencabulan menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penegakan hukum dan akan segera berkordinasi dengan kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Cabuli Adik di Bawah Umur, Pria Lamongan Ditangkap!
"Baru setengah jam yang lalu. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (7/7/2022), Dikutip dari Kompas.com (8/7/2022).
Awal mula ditetapkan jadi tersangka
Perjalanan kasus yang menjerat MSA berawal dari adanya sejumlah santriwati Pesantren Shiddiqiyyah yang mengaku telah mendapatkan kekerasan seksual pada 2017. para santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut baru melaporkan MSA ke Polres Jombang pada 2018. Lantas kasus tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena dianggap kurang bukti.
Pada 29 Oktober 2019, MSA kembali dilaporkan oleh seorang santriwati yang mendatangi Polres Jombang untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual. Laporan itu kemudian diproses polisi hingga terbit surat penetapan tersangka.
Pada Januari 2020, Polda Jawa Timur mengambil alih kasus ini dengan memanggil MSA untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tiga kali pemanggilan tidak pernah datang.
Akhirnya pada Februari 2020, polisi kemudian melakukan jemput paksa MSA akan tetapi mendapat perlawan dari pihak MSA.
MSA kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang pada Desember 2021. Namun, penyidikan terhadap kasus MSA tetap terus dilakukan. Hingga 4 Januari 2022 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus MSA sudah lengkap atau P-21 dan dapat segera disidangkan.
Pada 13 Januari 2022, polisi menetapkan MSA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tersangka terus mangkir ketika dipanggil oleh polisi.
Pengadilan Tinggi Jombang juga telah menolak praperadilan yang diajukan oleh MSA pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi dalam menetapkan MSA menjadi tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Bermodel Kontrak Fiktif
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjemputan paksa kembali
Pada 3 Juli 2022, polisi kembali melakukan penjemputan paksa kepada MSA untuk yang kedua kalinya, akan tetapi kembali dihadang oleh sejumlah santri. Sejumlah santri yang menghang polisi untuk melakukan penjemputan paksa juga sempat ditahan.
Pada 4 Juli 2022, beredar video Kapolres Jombang menemui ayah MSA yang merupakan pemimpin Pesantren Shiddiqiyyah. Ayah MSA tidak mau menyerahkan anaknya kepada polisi, bahkan dia meminta polisi untuk tidak mengambil anaknya dan berjanji akan mengantarkan anaknya ke Polda Jawa Timur.
Kamis, 7 Juli 2022, pada pagi hari, polisi kembali melakukan penjemputan paksa hingga akhirnya MSA menyerahkan diri kepada kepolisian pada malam harinya.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jatim: Stok Beras Selama Bulan Ramadhan Aman
MSA dijerat pasal berlapis tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan 294 KUHP.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi