Jelang Pemilu, Bawaslu Mengaku Belum Terima Akses Sipol dari KPU

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 20 Jul 2022 17:44 WIB

Jelang Pemilu, Bawaslu Mengaku Belum Terima Akses Sipol dari KPU

i

bawaslu

Optika.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sampai saat ini belum menerima akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meskipun demikian, menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenti menuturkan jika antara Bawaslu dan KPU masih menjalin komunikasi berkatian dengan akses Sipol tersebut.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

"Saya menyampaikan belum menerima akses Sipol, tetapi komunikasi antara kami sudah berjalan berkenaan dengan email resmi kelembagaan yang nanti akan didaftarkan kemudian menjadi pengguna untuk bisa mengakses Sipol ini," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Bawaslu, sambung Lolly, akan melakukan serangkaian pengawasan secara ketat dalam tahapan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, termasuk yang berkaitan dengan Sipol KPU.

Menurut Lolly, Bawaslu memiliki kewajiban untuk memastiakn proses yang berjalan selama tahapan pendaftaran, verifikasi, juga penetapan bisa dilakukan sedini mungkin agar pihaknya cepat mendeteksi jika adanya masalah. Sehingga, jika ada sengketa yang masuk ke Bawaslu, bisa diantisipasi dengan verifikasi masalah jauh-jauh hari.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengungkapkan bahwa seluruh partai politik antusias menggunakan Sipol untuk mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Sampai saat ini parpol antusias meng-upload datanya di Sipol, kata dia.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Sebagai informasi, Sipol adalah platform berbasis web, yang digunakan untuk menginput data, seperti profil, kepengurusan, domisili serta keanggotaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Platform Sipol ini telah resmi dibuka oleh KPU, untuk partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 mendatang.

Seluruh dokumen yang disyaratkan undang-undang pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan partai politik kepada KPU, dengan platform ini.

Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU