Bukan Pengembangan Perkara di Kejaksaan, Kasus Maming Ternyata Berawal dari Masyarakat

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 21 Jul 2022 21:14 WIB

Bukan Pengembangan Perkara di Kejaksaan, Kasus Maming Ternyata Berawal dari Masyarakat

i

hipmi-pengusaha

Optika.id - Awal mula kasus dugaan suap dan gratifikasi Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) bukan pengembangan dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan, melainkan berawal dari laporan masyarakat sejak Februari 2022.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri merangkum jawaban KPK atas gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, Mardani H. Maming yang telah dibacakan dan diserahkan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

"Penanganan perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel berawal dengan adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022," ujar Ali dalam keterangannya.

Dari hasil telaah baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK itu sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain.

"Sehingga kemudian KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak, di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud," kata Ali.

KPK dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini secara resmi masih belum mengumumkan pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara yang rinci hingga pasal apa saja yang disangkakan kepada Mardani.

Nantinya, hal tersebut bakal diumumkan secara lengkap setelah adanya upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka nantinya.

Kendati belum resmi mengumumkan identitas tersangka, namun tim penyidik sudah melakukan beberapa usaha paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6/2022) lalu. Diduga beberapa unit apartemen yang digeledah tersebut merupakan milik Maming.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Masih Gagal!

Sebagai informasi, pada Kamis (16/6/2022) silam KPK telah menetapkan status tersangka kepada Maming dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: Walikota Surabaya: Pemkot Terus Pegang Teguh Pencegahan Kasus Korupsi

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU