Optika.id - Seorang bocah 11 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat meninggal dunia akibat depresi karena menjadi korban perundungan teman-temannya.
Ibu korban, T (39) mengungkapkan anaknya sempat bercerita telah dipaksa rekan-rekannya untuk menyetubuhi seekor kucing dan direkam. Lalu, video tersebut disebar di media sosial.
Baca Juga: Anak Korban Bullying Wajib Diberi Pendampingan
"Sepekan sebelum meninggal dunia, rekaman itu menyebar dan (dia) di-bully teman-temannya semakin menjadi-jadi. Anak saya jadi malu, tak mau makan minum, melamun terus sampai dibawa ke rumah sakit dan meninggal saat perawatan," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Tak hanya itu, sebelum kejadian itu, putranya juga sempat mengaku sering dipukuli oleh rekan-rekannya tersebut.
"Sebelum kejadian rekaman itu, korban juga mengaku suka dipukul-pukul oleh mereka. Sampai puncaknya dipaksa begitu (sama kucing)," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengungkapkan identitas para pelaku yang sudah diketahui berjumlah empat orang.
"Tapi diduga ada 4 orang dan identitasnya sudah diketahui. Seorang di antaranya usianya lebih dari korban, sudah SMP," kata Ato.
Korban diketahui meninggal dunia. Saat masih hidup, korban terlihat sangat ketakutan dan tak mau makan dan minum begitu ditanya orangtuanya terkait para pelaku.
Ato menjelaskan, dalam rekaman asusila korban ke kucing saat dipaksa teman-temannya, terlihat jelas suara para pelaku yang sedang mengolok-olok.
Video berdurasi sekitar 50 detik itu pun akhirnya menyebar lewat pesan dan grup Whatsaap warga sampai akhirnya viral.
Baca Juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah
"Ibu korban pun mulanya mengetahui dari tetangganya ada rekaman anaknya yang viral sedang dipaksa begitu ke kucing. Dari sana mulai korban depresi tak mau makan dan minum sampai akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPAID Kabupaten Tasikmalaya pun akan melaporkan secara resmi kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) untuk diproses secara hukum pada Kamis (21/7/2022).
Pasalnya, kejadian tersebut sudah menjadi konsumsi publik usai menyebar rekaman video dan akan ditelusuri siapa pelaku yang kali pertama menyebarkan rekamannya.
"Hari ini kita akan melaporkan ke Polres Tasikmalaya terkait kasus ini. Kita sudah berkoordinasi terus dengan Kanit PPA Polres Tasikmalaya," ujarnya.
Ato menjelaskan langkah ini diambil supaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan anak.
Baca Juga: KPPPA Minta Kasus Perundungan Sekolah Internasional Binus Diselesaikan dengan UU Pidana Anak
Meski demikian, pihaknya akan melakukan pendampingan psikis kepada keluarga korban dan pendampingan juga kepada para pelaku.
"Karena diduga para pelakunya juga adalah masih usia anak-anak, kita akan melakukan pendampingan kepada keluarga korban dan kepada para pelaku. Yang jelas ini diharapkan akan membuka mata kita pentingnya pengawasan dan edukasi kepada anak-anak kita dari para orangtuanya," pungkasnya.
Reporter: Denny Setiawan
Editor Pahlevi
Editor : Pahlevi