Optika.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa anak-anak, baik laki-laki atau perempuan masih menjadi korban perundungan dan kekerasan seksual. Tragisnya hal itu terjadi mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai SMA/SMK atau sederajat.
Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyatakan kasus-kasus kekerasan seksual khusus yang terjadi di lembaga pendidikan sepanjang Januari sampai Juli 2022 dari hasil pemantauannya dan berdasarkan kasus yang keluarga korban sudah melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah
"Berdasarkan jenjang pendidikan, kasus kekerasan terjadi dijenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2 (16,67%) kasus, jenjang SMP sebanyak 1 (8,33%) kasus, Pondok Pesantren 5 (41,67%) kasus , Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 (25%) kasus; dan 1 (8,33%) tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD. Rentang usia korban antara 5-17 tahun," kata Retno dilansir dari Beritasatu.com, Sabtu (23/7/2022).
Retno menyebut korban berjumlah 52 anak dengan rincian 16 (31%) anak laki-laki dan 36 (69%) anak perempuan. Sedangkan pelaku total berjumlah 15 orang yang terdiri dari: 12 guru (80%), 1 (6,67%) pemilik pesantren, 1 (6,67%) anak pemilik pesantren, dan 1 (6,67%) kakak kelas korban.
Adapun rincian guru yang dimaksud diantaranya adalah guru pendidikan agama dan pembina ekskul, guru musik, guru kelas, guru ngaji, dan lainnya.
KPAI mengungkapkan modus pelaku selama ini adalah mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (khodam), dalih mengajar fikih akil balig dan cara bersuci, mengajak menonton film porno, ritual kemben untuk menseleksi tenaga kesehatan, dipacari dan janji dinikahi, membersihkan tempat tidur, membersihkan rumah dalam lingkungan pondok kemudian pelaku menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap para korban, mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler.
Baca Juga: Mencegah Anak Bunuh Diri
Modus lainnya adalah melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran, korban ditugaskan membersihkan tempat tidur, membersihkan rumah pelaku di dalam, kemudian tersangka menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap para korban dan memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan menurut wilayah kejadian terdiri dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok (Provinsi Jawa Barat); Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri (Provinsi Jawa Timur); Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang (Provinsi Banten); Kabupaten Pekalongan (Provinsi Jawa Tengah); dan Kabupaten Karimun (Provinsi Kepulauan Riau).
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi