Optika.id - Setelah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, seluruh jabatan Irjen Ferdy Sambo mulai dicopot.
Kini, Polri mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Satgas Khusus (Kasatgassus).
Baca Juga: Lawyer Brigadir J Heran dengan Pernyataan Komnas HAM, Soal Apa Itu?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, saat Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam, secara otomatis jabatan Kasatgassus juga wajib dilepaskan.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka job non-struktural juga sudah tidak aktif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Dedi memastikan, Sambo sudah tidak menjadi Kasatgassus bersamaan dengan dinonaktifkannya sebagai Kadiv Propam.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan perihal status Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus. Karena dikhawatirkan, status dapat memengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.
Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan buntut dari peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Saat ini, tim khusus yang dibentuk Polri terus menelusuri kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat tersebut.
Diketahui, kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bergulir hingga kini. Komnas HAM turut andil dalam penyelidikan bersama Tim Khusus Gabungan yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Beberapa fakta yang telah ditemukan oleh Komnas HAM dari proses penyidikan diduga temuan tersebut diragukan oleh pihak kuasa hukum dari Brigadir J, salah satunya hasil penelusuran video CCTV.
Pengacara Brigadir J Ragukan Temuan Komnas HAM
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Mansur Febrian mengungkapkan banyak pertanyaan yang ditujukan kepada Komnas HAM terkait hasil video CCTV beserta sejumlah bukti lainnya yang telah dikumpulkan.
Berdasarkan informasi yang kami himpun ada komunikasi dengan keluarga pukul 22.40 WIB. Kapan terjadi tembak-menembaknya? Kapan terjadi pelecehan seksualnya? Sebenarnya CCTV tanggal berapa yang diperiksa, kata Mansur seperti dikutip Optika.id dari acara Apa Kabar Indonesia Malam, TvOne, Selasa (2/8/2022).
Sementara itu, hadir pula narasumber lainnya dalam sambungan video call yaitu Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik yang menjelaskan bahwa pihaknya menerima rekaman CCTV pada tanggal 8 Juli 2022, yakni pada hari kejadian itu berlangsung.
Kalau saudara Mansur punya data lain ayo datang ke kantor kami, kita cross check bareng-bareng, ucap Taufan pada kesempatan tersebut.
Kalau tidak percaya ya silahkan, apa yang kami katakan itu berdasarkan apa yang kami ambil, lanjutnya.
Pihaknya menilai lontaran pertanyaan tersebut telah memojokkan Komnas HAM yang dinilai sangat tidak mendasar dalam menelusuri bukti terkait kasus Brigadir J. Taufan mengakui bahwa Komnas HAM juga menggunakan ahli yang sangat independen.
"Apakah terjadi pelecehan? Belum pasti. Apakah terjadi tembak-menembak? Belum tentu. Perlu kejernihan kita untuk mendapatkan kejelasan dari kasus ini, jelas Taufan.
Serahkan Kasus Pada Penyidik
Selain itu, dirinya juga mengatakan untuk menentukan seseorang benar atau salah dalam kasus tersebut hanya tergantung kepada penyidik hukum.
Perihal salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo yang belum diperiksa, Taufan menjelaskan bahwa saat itu ajudan tersebut sedang berhalangan hadir dan berada di Magelang.
Dirinya juga menambahkan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut. Selain ajudan pemeriksaan juga akan dilakukan pada asisten rumah tangga dan security sipil yang bertugas di rumah tersebut.
"Yang kemudian akan meneruskan lagi soal jejak digital tidak digital, yang tempo hari saya katakan baru sesi pertama, komunikasi di antara para pihak itu pak Sambo, istrinya, Almarhum Yosua, Bharada E dan lain-lain itu semuanya baru dikasih seldamnya, belum tahu apa isinya. Kalau itu tidak bisa dibuka memang kesulitan yang tadi saya katakan titik hitam karena tidak ada CCTV yang bekerja di rumah dinas itu, ujarnya.
Kini Komnas HAM mengaku hanya tinggal memanggil Irjen Ferdy Sambo tetapi untuk Putri Candrawathi harus mengikuti prosedur karena mendapat informasi, ada penasihat psikologisnya.
Baca Juga: Dijerat Pasal Sama dengan Sambo, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Oleh karena itu, Komnas HAM harus terlebih dahulu mengumpulkan bahan dan data informasi yang kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Tapi kita kumpulkan ini barang-barang bukti informasi baru kami masuk ke titik yang menurut kami krusial, tanpa didukung oleh data informasi yang kuat kami akan sulit untuk membuka masalah ini. Kami meminta Kapolri untuk mengumpulkan semua bukti itu, tukasnya.
Ragukan Keaslian CCTV
Selain itu, pada kesempatan lainnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meragukan keaslian CCTV tersebut serta mempertanyakan apakan CCTV tersebut telah diuji oleh digital forensik ataupun tidak.
Tanggapan kita soal Komnas HAM agar lebih teliti. Jadi bukti elektronik diuji dulu keasliannya, apakah itu asli atau editan, apakah betul sudah diuji betul oleh digital forensik. Karena saya dulu sejak SD (umur 9 tahun) sudah bisa lihat perbedaan sudah di edit atau belum. Artinya video tersebut harus uji dulu oleh digital forensik, ungkap Kamaruddin dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Pihaknya meragukan hasil temuan dari Komnas HAM tersebut. Ia melanjutkan bahwa dalam temuan tersebut, Ferdy Sambo tidak ada di rumah saat insiden penembakan terjadi.
Ada Luka Sobek di Nadi Tangan
Dia juga menyebut ada temuan dari autopsi ulang Brigadir J, ialah berupa luka sobek di nadi tangan kanan.
"Kemudian di kanan ini juga ada diduga sobekan di urat nadi," kata Kamaruddin.
Namun, lanjutnya, pihaknya belum bisa memastikan apakah luka tersebut merupakan akibat penyuntikan formalin terhadap jenazah Brigadir J
"Di situ masih polemik itu pemasangan formalin atau tidak," ujarnya.
Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa selain sobek pada nadi tangan kanan, ditemukan luka lebam di bagian punggung pada tubuh jasad Brigadir J.
Baca Juga: Mahfud Md: Isu Kerajaan Ferdy Sambo Hambat Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua
"Kemudian di punggung. Kemudian kanan ini lebam-lebam," katanya.
HP Brigadir J Diretas
Kamaruddin juga mempertanyakan bahwa pesan dari pacar Brigadir J masih terkirim setengah jam sebelum Brigadir J dilaporkan tewas dalam baku tembak dengan Bharada E sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ada komunikasi, ada WhatsApp jam 16.25 WIB masih contreng biru, tapi kita tidak tahu siapa yang mengusai WhatsApp itu," katanya.
Kamaruddin menyebut ada kemungkinan saat itu handphone milik Brigadir J diretas. Dia juga menyoal handphone ayah hingga ibu Brigadir J juga turut terkena peretasan.
"Ya bisa jadi, kan teleponnya diretas. Jangankan HP almarhum, HP ayah, ibunya saja kemudian HP kakak adiknya diretas juga harus diuji juga itu," tandasnya.
Terkait yang dibeberkan oleh kuasa hukum Brigadir J ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta semua pihak menunggu hasil autopsi ulang resmi dari pihak yang berkompeten. Sejauh ini, pihak dokter juga belum membeberkan hasil autopsi.
"Nanti nunggu hasil laboratorium di PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia) yang berkompeten untuk menyampaikan," ujarnya.
Reporer: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi